BLT Pelajar SD/SMP/SMA untuk Keluarga PKH Program Kementerian Sosial
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial pada tahun 2021
Tribunjogja.com -- Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial pada tahun 2021.
Bersama dua bansos lainnya, penyaluran bansos PKH mulai dilakukan pada 4 Januari 2021.
Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, salah satunya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA, dengan rincian besaran berbeda.
Berikut rincian besaran BLT untuk pelajar:
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per
- 1 tahun Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Baca juga: Kisah Relawan Penyelam Ikut Pencarian Kotak Hitam, Korban dan Pesawat Sriwijaya Air
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Lansia
Bantuan sosial untuk siswa SD ini diberikan sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.
Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan. Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra (Himbara).
Bantuan terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
Perlu diketahui, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.