BLT Pelajar SD/SMP/SMA untuk Keluarga PKH Program Kementerian Sosial

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial pada tahun 2021

Editor: Iwan Al Khasni
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

Tribunjogja.com -- Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial pada tahun 2021.

Bersama dua bansos lainnya, penyaluran bansos PKH mulai dilakukan pada 4 Januari 2021.

Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, salah satunya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA, dengan rincian besaran berbeda.

Berikut rincian besaran BLT untuk pelajar:

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun

- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per

- 1 tahun Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Baca juga: Kisah Relawan Penyelam Ikut Pencarian Kotak Hitam, Korban dan Pesawat Sriwijaya Air

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Lansia

Bantuan sosial untuk siswa SD ini diberikan sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan. Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra (Himbara).

Bantuan terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Perlu diketahui, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved