Berikut Jadwal dan Rincian Penerima Vaksin Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Pembajun Setyaningastutie, memaparkan proses vaksinasi Covid-19 di DIY akan dilakukan dalam beberapa tahap
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tak Ada Regulasi Khusus dan Sanksi
Pembajun juga menuturkan, tidak ada regulasi khusus dalam pelaksanaan penyaluran vaksin Sinovac di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang rencananya dimulai pada 14 Januari 2021 ini.
Ia menjelaskan, pemerintah DIY menekankan agar masyarakat menjadi subjek dalam penanganan COVID-19, termasuk dalam penyaluran vaksin Sinovac ini.
Alasan kuat lainnya, menurut pembajun pemberlakuan regulasi selama ini tidak berjalan maksimal.
Salah satu contoh, ia menyebut aturan PSBB dan lockdown di beberapa daerah oleh pemerintah pusat di awal pandemi COVID-19 tidak menunjukkan hasil yang memuaskan.
Saat pembatasan diberlakukan, regulasi ditekankan mamun angka kasus positif COVID-19 tetap naik dan turun.
Oleh karenanya vaksinasi menjadi jalan cepat yang harus ditempuh lantaran virus COVID-19 terus bermutasi.

"Bukan ketakutan yang ingin kami tumbuhkan, melainkan kesadaran," kata Pembajun kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Dengan tidak adanya regulasi yang secara khusus untuk pelaksanaan vaksin ini, pemerintah DIY juga tidak akan memberlakukan sanksi bagi warga masyarakat yang tidak bersedia divaksin.
"Tidak akan diterapkan sanksi seperti di provinsi lain. Tapi mungkin ajakan kepada masyarakat untuk divaksin," imbuhnya.
( tribunjogja.com )