PSTKM

Aturan PSTKM DI Yogyakarta Direvisi, Sistem Kerja ASN dan Pegawai Swasta di Kulon Progo Disesuaikan

"Kemungkinan besok, pemberlakuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen akan diterapkan menyesuaikan dengan aturan nasional juga.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengubah Instruksi gubernur (Ingub) Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) menjadi Ingub Nomor 2/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM

Di dalam Ingub 1/INSTR/2021 aturan pegawai negeri maupun swasta yang work from home (WFH) sebesar 50 persen dan 50 persen sisanya work from office (WFO). 

Sementara di dalam Ingub 2/INSTR/2021 yang ditetapkan pada 11 Januari 2021 kemarin kebijakan wfh diubah sebanyak 75 persen dan 25 persen sisanya tetap WFO. 

Baca juga: Perubahan Ingub PSTKM, Pemkab Sleman Pastikan Masyarakat Tetap Terlayani dengan Baik

Baca juga: Mahasiswa UNY Keluhkan Kuliah Daring, Bayar UKT Penuh Tapi Tak Dapat Fasilitas Kampus

Menanggapi hal itu Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan kebijakan dari Pemda DIY terkait aturan WFH dan WFO bagi pegawai negeri maupun swasta di Kulon Progo

Sehingga dengan perubahan tersebut Bupati Kulon Progo juga akan mengeluarkan instruksi bupati (Inbup) yang baru. 

Dari yang semula berisi 10 poin menjadi 13 poin. 

Namun Inbup itu saat ini masih dalam kajian.

Rencana, Rabu (13/1/2021) besok sudah berlaku aturan baru itu. 

"Kemungkinan besok, pemberlakuan WFH 75 persen dan WFO 25 persen akan diterapkan menyesuaikan dengan aturan nasional juga. Namun untuk aturan yang lain tetap sama," kata Fajar, Selasa (12/1/2021). 

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kulon Progo ini mengatakan perubahan sistem kerja ini tidak terlalu berpengaruh terhadap instansi non pelayanan masyarakat. 

Baca juga: Kesaksian Simon, Penyelam Sukarelawan yang Ikut Mencari Puing dan Korban Sriwijaya Air SJ 182

Baca juga: Satpol PP DIY: 6 Perusahaan Belum Terapkan WFH, 6 Tempat Makan TIdak Terapkan Pembatasan 25 Persen

Namun pengaruh itu terasa di instansi pelayanan. 

Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar instansi pelayanan tetap bisa maksimal dalam memberikan layanannya. 

Kemungkinan perubahan wfh khusus instansi pelayanan bakal berbeda dengan instansi non pelayanan. 

"Jadi tidak harus sama kebutuhan kinerja di tiap OPD sehingga menyesuaikan saja. Kemudian untuk instansi pelayanan berharap lebih fleksibel. Ditakutkan kalau disamakan pelayanannya akan menurun kasihan masyarakat," ucapnya. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved