Terbentur UU Cipta Kerja, 10 Perusahaan di DIY Tetap Ajukan Penangguhan Pembayaran Upah
10 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang berpusat di Jakarta dan membuka cabang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada 31 oktober 2020 yang lalu, saat ini sudah ada sekitar 10 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah.
Namun demikian, pengajuan penangguhan kali ini bukan untuk meminta penundaan pembayaran upah 2021 sesuai penetapan.
Melainkan, 10 perusahaan tersebut meminta dewan pengupahan agar pembayaran upah masih tetap menggunakan UMP 2020.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menjelaskan 10 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang berpusat di Jakarta dan membuka cabang di DIY.
"Penangguhan yang diajukan itu mereka meminta agar upah minimum yang dipakai tetap yang 2020," jelasnya kepada Tribunjogja.com, Minggu (10/1/2021) kemarin.
Baca juga: Insentif dan Upah Layak dari AMAN untuk Guru dan Tenaga Honorer di Kota Magelang
Baca juga: Perwakilan Buruh Berencana Gugat UMP 2021 ke PTUN, Disnakertrans DIY Siap Terima Undangan
Dengan demikian, lanjut Bowo, Disnakertrans DIY sulit memfasilitasi pengajuan penangguhan 10 perusahaan tersebut karena aturan terbaru yakni Undang-undang Cipta Kerja tidak ada aturan terbaru terkait penangguhan pembayaran upah.
"Kami tidak membolehkan penangguhan. Karena di sisi lain kami belum ada aturan yang riil," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Disnakertrans DIY, rata-rata perusahaan yang mengajukan penangguhan dikarenakan kondisi ekonominya yang sulit sejak pandemi Covid-19.
Selain itu, perusahaan menyatakan pangsa pasar belum kembali seperti semula, sehingga ekonomi perusahaan belum benar-benar pulih, serta adanya kendala secara operasional.
"Mereka mengajukan karena kondisi yang sulit saat ada Covid-19," pungkasnya. (*)