Kota Yogya
Satpol PP Kota Yogya Terjunkan Personel Awasi PSTKM Hari Pertama
Pengawasan akan diutamakan khususnya di wilayah Tugu, Malioboro hingga Kraton (Gumaton).
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akan menerjunkan sejumlah personel untuk mengawasi jalannya pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Pengawasan juga akan diutamakan khususnya di wilayah Tugu, Malioboro hingga Kraton (Gumaton).
Kepala Sat Pol PP Kota Yogya, Agus Winarto menyatakan, pelaksanan PSTKM di wilayah setempat telah didukung pula lewat surat edaran (SE) Walikota bernomor 443/025/SE/2021 tentang kebijakan PSTKM di Kota Yogya.
"Kami tetap kawal SE tersebut. Titik pantauan tersebar di seluruh wilayah kota, hanya yang Gumaton menjadi pantauan utama," kata Agus, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Aturan PSTKM yang Mulai Berlaku Hari Ini di Seluruh Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Selain menerjunkan personel, Sat Pol PP Kota Yogya juga akan didukung oleh satuan dan petugas dari Kemantren masing-masing wilayah.
"Kami juga akan didukung oleh Sat Pol PP DIY," tambahnya.
Tidak hanya berjaga di titik-titik yang berpotensi rawan dalam melanggar SE tersebut, dia mengklaim bahwa personel Sat Pol PP juga bakal berkeliling untuk memantau secara langsung agar pelaksanaan PSTKM berjalan optimal di masyarakat.
"Kami lebih tekankan untuk mobile. Termasuk Prokes juga akan diperketat," ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan bersifat persuasif terlebih dahulu jika menemukan pelanggaran di masyarakat, kemudian akan ada peringatan tertulis.
Baca juga: Temui Pelanggaran Selama PSTKM, Silakan Hubungi Hotline Aduan Ini
Jika masih melanggar pihaknya akan melakukan penutupan sementara terhadap tempat yang melanggar itu.
"Pokoknya petugas akan berusaha menerapkan apa yang tertulis dalam SE tersebut. Nanti akan kami lihat hasilnya bagaimana," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah menerbitkan SE guna mendukung PSTKM untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam SE itu terdapat 12 poin penting terkait penerapan PSTKM di wilayah setempat.
Di antaranya membatasi operasional usaha hingga pukul 19.00 WIB, pembatasan pengunjung hingga 25 persen, serta mengupayakan kegiatan daring dalam setiap pelaksanaan kegiatan di masyarakat. ( Tribunjogja.com )