Kabupaten Gunungkidul

Polsek Ngawen Lakukan Penyekatan, Sejumlah Kendaraan Diminta Putar Balik

Berdasarkan tindakan tersebut, sebanyak 17 kendaraan dengan plat nomor luar melintas di wilayah yang dijaga.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Kendaraan plat nomor luar DIY yang dicegat oleh aparat Polsek Ngawen saat memasuki wilayah Kabupaten Gunungkidul, Senin (11/01/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngawen melakukan tindakan penyekatan di perbatasan wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (11/01/2021) siang tadi.

Kapolsek Ngawen AKP Parliska Febrihanoto menjelaskan penyekatan terkait dengan instruksi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

"Sasarannya terutama kendaraan yang menggunakan plat nomor luar DIY," kata Parliska lewat keterangannya petang ini.

Baca juga: Hari Pertama Pemberlakuan PSTKM, TNI/Polri Gunungkidul Semprot Fasum Gunakan Desinfektan

Berdasarkan tindakan tersebut, sebanyak 17 kendaraan dengan plat nomor luar melintas di wilayah yang dijaga.

Jenisnya terdiri dari 8 unit kendaraan roda dua dan 9 unit kendaraan roda empat.

Total penumpang yang terdata sebanyak 31 orang.

Parliska juga menyebut ada dua kendaraan yang diminta putar balik lantaran tidak memiliki tujuan yang jelas saat ditanyakan.

"Dua kendaraan tersebut berasal dari Surakarta dan Klaten, menilik dari plat nomornya. Mereka bermaksud menuju pantai," ujarnya.

Proses penyekatan sendiri mengambil sejumlah titik. Antara lain Persimpangan Pasar Memble Tancep dan kawasan Tugu Selamat Datang Gunungkidul di wilayah Jentir, Sambirejo.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menjelaskan penyekatan dilakukan untuk memberikan edukasi bagi para pengendara asal luar.

Baca juga: Kapasitas Rumah Sakit Menipis, Wakil Bupati Gunungkidul Mohon Warga Patuhi PSTKM

Adapun edukasi diberikan dalam bentuk imbauan.

"Mereka diminta mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan juga instruksi PSTKM," jelasnya.

Meski menyasar pada kendaraan plat luar, Suryanto mengatakan pihaknya mengijinkan warga asal Gunungkidul untuk melintas.

Hal itu diketahui dari kartu identitas yang diberikan saat pendataan.

Namun pihaknya meminta warga tersebut untuk melaporkan diri ke otoritas setempat begitu tiba di tujuan.

Mereka juga disarankan untuk menjalani karantina mandiri selama dua pekan.

"Imbauan diberikan sesuai dengan prosedur penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Suryanto.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved