Hari Pertama Pemberlakuan PSTKM, TNI/Polri Gunungkidul Semprot Fasum Gunakan Desinfektan

Komandan Kodim (Dandim) 0730/GK, Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto, menyampaikan penyemprotan akan dilakukan selama 14 hari ke depan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Penyemprotan desinfektan di kompleks perumahan Kodim 0730/Gunungkidul di Kota Wonosari pada Senin (11/01/2021). Hari ini menjadi awal pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kabupaten Gunungkidul. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Hari ini, Senin (11/01/2021) menjadi hari pertama dimulainya Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di wilayah DIY.

Pemberlakuan PSTKM di Gunungkidul diawali dengan penyemprotan cairan desinfektan.

Komandan Kodim (Dandim) 0730/GK, Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto, menyampaikan penyemprotan akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

"Sasarannya adalah fasilitas umum (fasum) atau yang digunakan publik, baik sektor pendidikan hingga ekonomi," kata Noppy pada wartawan.

Baca juga: Kalurahan Condongcatur Tak Lakukan Penutupan Portal Selama Masa PSTKM

Baca juga: Aturan PSTKM yang Mulai Berlaku Hari Ini di Seluruh Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

Pelaksanaan penyemprotan melibatkan tim gabungan dari TNI, POLRI, dan Tagana.

Pada tahap awal, kegiatan akan dilakukan di kawasan perkantoran, pasar, rumah ibadah, hingga sekolah yang ada di Wonosari.

Menurut Noppy, inisiatif gerakan ini muncul demi membantu menekan penyebaran kasus COVID-19 yang belakangan terus naik.

Imbauan pada masyarakat pun diberikan seiring dengan proses desinfeksi dilakukan.

"Warga kami minta mematuhi aturan PSTKM ini, termasuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," katanya.

Sebelum penyemprotan dimulai, sebanyak 70 personel dalam tim gabungan ini melakukan apel bersama di Makodim 0730/Gunungkidul. Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan penyemprotan.

Adapun sejumlah titik yang dilakukan penyemprotan pagi tadi adalah kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, kantor pengadilan, serta Taman Kuliner.

Pemkab Gunungkidul sebelumnya telah menyepakati pelaksanaan PSTKM berlangsung pada 11-25 Januari 2021.

Bupati Badingah pun telah mengeluarkan instruksi terkait rincian sektor yang kegiatannya dibatasi.

"PSTKM ini sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY dan pemerintah pusat," katanya pekan lalu.

Baca juga: Kapasitas Rumah Sakit Menipis, Wakil Bupati Gunungkidul Mohon Warga Patuhi PSTKM

Baca juga: PSTKM Selama 2 Minggu, PKL Malioboro Mengaku Legowo dan Memilih Tutup Meski Banyak Tanggungan

Pembatasan kegiatan masyarakat di Gunungkidul meliputi sektor pariwisata, rumah makan, pusat perbelanjaan, fasum, hingga kegiatan sosial budaya.

Perkantoran pun dibagi dengan sistem kerja WFH dan WFO.

Selama masa PSTKM ini, pengawasan dan penegakan terhadap disiplin prokes akan dilakukan. Kapanewon hingga kalurahan pun diminta untuk terlibat.

"Masing-masing Lurah diminta melapor secara rutin pada Panewu dengab tembusan ke Bupati," jelas Badingah.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved