Kabupaten Gunungkidul

2 Minggu PSTKM, Disperindag Gunungkidul Pastikan Bahan Pokok Mencukupi

Senin (11/01/2021) besok menjadi awal dimulainya Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kabupaten Gunungkidul.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Aktivitas di Pasar Argosari, Wonosari, Gunungkidul beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Senin (11/01/2021) besok menjadi awal dimulainya Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kabupaten Gunungkidul.

Berbagai persiapan pun dilakukan, termasuk ketersediaan bahan pokok (bapok).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul, Johan Eko Sudarto memastikan (bapok) di seluruh pasar akan mencukupi selama 2 minggu PSTKM.

"Masih cukup walau ada beberapa harga komoditas yang naik. Ini sudah kami laporkan ke TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) DIY," kata Johan, Minggu (10/01/2021).

Baca juga: Selama Pelaksanaan PSTKM, Pemkab Gunungkidul Larang Kegiatan Hajatan

Adapun komoditas pangan yang tengah naik saat ini adalah kedelai impor dan cabai.

Kenaikan harga kedelai impor ditengarai karena terkendalanya pasokan dari negara asalnya, yaitu Amerika Serikat.

Sedangkan untuk cabai, Johan menyebut kondisi ini kerap terjadi saat musim penghujan.

Sebab produksi cabai di musim ini tidak maksimal sehingga berdampak pada pasokan dan distribusinya.

"Berdasarkan informasi terakhir, cabai itu kenaikannya ada yang sampai Rp 80 ribu per kilogram," ungkapnya.

Mengingat pasar menjadi salah satu tempat yang diijinkan beroperasi 100 persen selama PSTKM, Johan mengatakan pihaknya akan berfokus pada pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: PSTKM, Destinasi Wisata di Gunungkidul Tetap Buka dalam Status Uji Coba

Fasilitas penunjang prokes sendiri saat ini sudah tersedia dan memadai di setiap pasar tradisional.

Disperindag Gunungkidul nantinya akan berfokus pada kepatuhan prokes oleh pelaku dan pengunjung pasar.

"Kami akan berkomunikasi dengan Satpol-PP Gunungkidul untuk penegakan prokes di pasar," kata Johan.

Jumat (08/01/2021) lalu, Bupati Gunungkidul Badingah resmi mengeluarkan instruksi penerapan PSTKM.

Sesuai instruksi pusat dan provinsi, PSTKM berlangsung pada 11-25 Januari 2021.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved