Kabupaten Gunungkidul
2 Minggu PSTKM, Disperindag Gunungkidul Pastikan Bahan Pokok Mencukupi
Senin (11/01/2021) besok menjadi awal dimulainya Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kabupaten Gunungkidul.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Kegiatan yang dibatasi antara lain mulai dari pariwisata, perkantoran, ibadah, sosial budaya, hingga rumah makan.
Kapasitas tiap sektor dibatasi mulai dari 25 hingga 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pekan Depan, Pemkab Gunungkidul Resmi Terapkan PSTKM
"Pusat perbelanjaan hingga toko berjejaring dibatasi maksimal hingga pukul 18.00 WIB," kata Badingah.
Pengecualian diberlakukan bagi kegiatan konstruksi dan sektor esensial.
Dua bidang ini diperkenankan beroperasi 100 persen selama masa PSTKM.
Namun Badingah tetap meminta prokes tetap diperhatikan, termasuk pengaturan jam operasional hingga kapasitas yang disediakan agar lebih ketat.
"Sektor esensial ini terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat," jelasnya.( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/2-minggu-pstkm-disperindag-gunungkidul-pastikan-bahan-pokok-mencukupi.jpg)