Kabupaten Gunungkidul

Selama Pelaksanaan PSTKM, Pemkab Gunungkidul Larang Kegiatan Hajatan

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melarang kegiatan resepsi acara hajatan selama pelaksanaan PSTKM mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Bupati Gunungkidul Badingah dijumpai di Rumah Dinas Bupati, Jumat (02/10/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melarang kegiatan resepsi acara hajatan selama pelaksanaan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PSTKM) mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Warga yang hendak melaksanakan pernikahan hanya diizinkan untuk melaksanakan akad nikah atau pemberkatan saja.

"Kegiatan sosial budaya yang saat ini sudah mulai mulai marak, terutama yang mempunyai hajatan, pentas olahraga, hiburan ini tidak diizinkan," kata Bupati Gunungkidul, Badingah seusai melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda di rumah dinas bupati, Jumat (8/1/2021)

"Seandainya orang mau akad nikah ya sudah laksanakan akad nikah saja, tidak usah mengadakan ramai-ramai seperti mendatangkan orang," lanjutnya.

Selain kegiatan hajatan, selama penerapan PSTKM, pemerintah kabupaten Gunungkidul juga memberlakukan syarat surat keterangan negatif covid-19.

"Untuk wisatawan luar DIY wajib menunjukkan rapid test antigen negatif untuk masuk," jelasnya.

Operasional destinasi wisata juga akan dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Jumlah wisatawan juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitasnya.

"Untuk operasional restoran makan minum 25 persen, tetapi untuk makanan pesan antar dibawa pulang sesuai jam operasional restoran," kata Badingah Badingah menyebut masih akan melakukan koordinasi lanjutan terkait para pendatang dari luar kota.

Baca juga: Komisi A DPRD DIY Desak Pemda Bantu Kebutuhan Pangan Bagi Mereka Yang Isolasi Mandiri

Baca juga: PSTKM Jawa-Bali, Muncul Isu IBL 2021 Bakal Ditunda, Ini Harapan Pebasket Bank BPD DIY Bima Perkasa

Selain wisata, untuk fasilitas umum dilarang untuk umum kecuali tempat yang ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar.

Dia berharap masyarakat untuk mentaati karena PTKM hanya berlaku dua pekan.

Selain itu, jika nantinya masyarakat tidak mematuhi dan kasus terkonfirmasi positif meningkat ada kemungkinan akan diperpanjang.

"Masyarakat perlu dilibatkan, tidak hanya instruksi tetapi masyarakat mendukung. Seperti dulu masyarakat membuat portal untuk mengawasi keluar masuk," kata Badingah.

Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan sistem work from office (WFO) sebanyak 50 persen pegawai dan 50 persen work from home (WFH) sebagaimana sebelumnya pernah dilakukan.

"ASN, unsur vertikal dan lainnya wajib menerapkan WFH WFO ini,” ucap Sekda Gunungkidul Drajad Ruswandono.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved