Anggota DPR RI Usulkan Pemilu Tidak Dilaksanakan Secara Serentak Pada 2024 Mendatang

Revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas di DPR memunculkan desakan agar pelaksanaan serentak dievaluasi.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
(Dokumentasi Istimewa)
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Subardi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas di DPR memunculkan desakan agar pelaksanaan serentak dievaluasi.

Berkaca pada pemilu tahun 2019, model serentak menimbulkan banyak kekacauan, baik dari aspek penyelenggara maupun masyarakat selaku pemilih.

Usulan untuk memisahkan pemilu serentak disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Subardi.

Menurutnya, perlu jeda waktu antara Pemilu Legislatif (hingga ke daerah) dengan Pemilu Presiden agar tidak terjadi kekacauan sosial-politik.

Baca juga: Niat dan Keutamaan Sholat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah yang Dikerjakan Sebelum Sholat Maghrib

Baca juga: Chef Renatta Membagikan Kisahnya Saat Remaja, Alami Luka Bakar di Tubuh Hingga Recovery 1 Tahun

“Berkaca pada pemilu 2019, desain serentak tidak harus digelar sehari. Perlu jeda waktu antara pileg dan pilpres agar tidak terjadi kekacauan,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI itu di Sleman, Sabtu (9/1/2021).

Menurut legislator dari Dapil Yogyakarta itu, pemisahan serentak diperlukan agar masyarakat bisa fokus dalam mengikuti Pileg dan Pilpres.

Selain itu, penyelenggara pemilu juga tidak akan kelelahan apalagi sampai menelan korban jiwa, seperti pada pemilu 2019.

Namun demikian, pemisahan serentak tidak harus jeda selama berbulan-bulan seperti pada pemilu tahun 2014 dan ke belakang.

Saat itu Pemilu Legislatif digelar bulan April dan Pemilu Presiden pada bulan Juli.

“Sebaiknya di tahun 2024 model serentak tidak dipisah berbulan-bulan. Pemisahan Pileg dan Pilpres idealnya maksimal satu bulan, dengan catatan tidak boleh ada perubahan koalisi Capres-Cawapres. Bila ini dilakukan justru memicu konstelasi politik yang panas dan melelahkan,” kata dia.

Pemisahan makna serentak antara Pileg dan Pilpres, tidak harus mengubah koalisi Capres-Cawapres.

Pasangan Capres tetap diusung satu paket bersama partai pengusung sebelum Pemilu Legislatif, seperti halnya Pemilu 2019.

“Tidak semua dari Pemilu 2019 dirombak. Koalisi capres-cawapres tetap satu paket dan diusulkan sebelum Pemilu Legislatif. Hal ini penting untuk menghindari politik transaksional akibat perolehan suara legislatif,” tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Data @flightradar24, Sriwijaya Air SJ182 Terakhir Terpantau di Atas Kepulauan Seribu

Baca juga: BREAKING NEWS : Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Rute Jakarta Pontianak Dikabarkan Hilang Kontak

Dengan pemisahan model serentak, pemilu legislatif akan menjadi ajang adu gagasan antar parpol.

Parpol akan bertarung dengan platform dan gerakan ideologinya untuk mendapat kursi parlemen.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved