Anggota DPR RI Usulkan Pemilu Tidak Dilaksanakan Secara Serentak Pada 2024 Mendatang
Revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas di DPR memunculkan desakan agar pelaksanaan serentak dievaluasi.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
Begitupun dengan Pilpres, Calon Presiden akan mengusung gagasan strategis, menyelaraskan banyak gagasan dari parpol pengusung.
Ia yakin Pemilu tidak lagi bertumpu pada hiruk-pikuk figur, seolah Pemilu hanya soal Pilpres saja.
“Dengan pemisahan ini, masyarakat akan tertarik dengan politik gagasan. Pemilu pun tidak hanya soal Presiden saja, melainkan ada Pemilu Legislatif dan partai politik sebagai poros gagasan. Ini penting agar tidak ada parpol yang numpang tenar karena Capres,” jelasnya.
Dari aspek hukum, Subardi menilai usulan ini tidak akan melenceng dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Melalui putusan itu, lahirlah Pemilu serentak yang dirancang mulai tahun 2019.
MK menggunakan frase serentak agar Pileg dan Pilpres digelar satu paket.
“Frase serentak tetap dimaknai satu paket meskipun pelaksanaannya tidak satu hari. Yang jelas landasan filosofi itu tetap dipertahankan, bahwa pemilu legislatif dan eksekutif harus serentak karena kerja sistem presidensial mengharuskan legitimasi keduanya satu paket” pungkasnya. (jsf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/anggota-dpr-ri-dari-fraksi-nasdem-subardi.jpg)