Bali

WNA Dominasi Pelanggaran Prokes di Kabupaten Badung Bali, Dihukum Push Up Malah Tertawa

WNA Dominasi Pelanggaran Prokes di Kabupaten Badung Bali, Dihukum Push Up Malah Tertawa

Editor: Hari Susmayanti
Dok. Satpol PP Badung
Sejumlah WNA dihukum karena tak memakasi masker 

TRIBUNJOGJA.COM, BADUNG - Banyak warga negara asing (WNA) di Kabupaten Badung, Bali yang menyepelekan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona.

Hal itu terbukti dari banyaknya WNA yang terjaring razia protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Badung.

Dari total 150 warga yang terjaringan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan mulai 7 September 2020 hingga 76 Januari 2021, 120 orang di antaranya merupakan WNA.

Lebih mirisnya lagi, para WNA seolah menyepelekan tindakan tegas yang diberikan oleh Satpol PP.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara merasa harga diri para petugas dilecehkan oleh para warga negara asing (WNA).

Saat disanksi push up misalnya, mereka hanya tertawa.

Bahkan ketika mereka ditegur, para WNA yang belum bisa kembali ke negara asalnya itu malah marah.

Suryanegara mengatakan, mereka menyepelekan prokes karena mampu membayar denda.

"Mereka yang terjaring cuek saja terhadap prokes, kita merasa harga diri kita dilecehkan," kata Suryanegara, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Pihaknya juga menerima banyak keluhan dari para pengusaha restoran dan bar di wilayah Kabupaten Badung.

Mereka mengeluh karena warga asing ini sulit diminta menaati protokol kesehatan.

Pemkab Badung telah berkoordinasi dengan Imigrasi dan konsulat asal negara para WNA di Badung.

Konsulat diminta lebih tegas dalam memberikan teguran kepada warganya agar mentaati protokol kesehatan.

Baca juga: Kebijakan PSTKM Terlalu Mendadak, Pengusaha Kuliner di Yogyakarta Butuh Waktu Beradaptasi

Baca juga: Ini Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Turunan Inmendagri Soal PSBB Jawa-Bali

Kabupaten Badung Terapkan PPKM

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Pembatasan ini merupakan upaya untuk mencegah penularan covid-19 yang lebih luas lagi.

"Diterapkan di provinsi-provinsi yang ada di Jawa-Bali.

Karena provinsi itu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menjelaskan, salah satu parameter yang menjadi perhatian pemerintah adalah tingkat keterisian rumah sakit.

"DKI Jakarta misalnya keterisian rumah sakit (RS) di atas 70 persen. Provinsi Banten keterisian rumah sakit di atas 70 persen, kasus aktif di sana di atas nasional sementara kesembuhan masih di bawah nasional," ucapnya.

Di Jawa Barat tingkat keterisian RS di atas 70 persen.

Sementara itu di Jawa Tengah, selain keterisian RS melebihi 70 persen, angka kasus aktifnya di atas rata-rata nasional dengan kesembuhan di bawah angka nasional.

"Kondisi di DIY juga sama seperti di Jawa Tengah," kata Airlangga.

"Di Jawa Timur, keterisian rumah sakit di atas 70 persen, angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan angka kematian di atas angka nasional," ujarnya.

Nantinya, kata Airlangga, teknis penerapan pembatasan secara terbatas ini akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.

Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang dimaksud.

Rinciannya yakni:

1. DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta

2. Jawa Barat :

Kota Bogor
Kabupaten Bogor
Kota Depok
Kabupaten Bekasi
Kota Bekasi.

3. Banten:

Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek:

Kota Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi.

5. Jawa Tengah:

Semarang Raya
Banyumas Raya
Solo Raya.

6. DIY:

Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Sleman
Kabupaten Kulonprogo.

7. Jawa Timur:

Malang Raya
Surabaya Raya.

8. Bali:

Kota Denpasar
Kabupaten Badung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA di Bali Enggan Pakai Masker karena Mampu Bayar Denda, Disanksi Malah Tertawa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved