Bali

WNA Dominasi Pelanggaran Prokes di Kabupaten Badung Bali, Dihukum Push Up Malah Tertawa

WNA Dominasi Pelanggaran Prokes di Kabupaten Badung Bali, Dihukum Push Up Malah Tertawa

Editor: Hari Susmayanti
Dok. Satpol PP Badung
Sejumlah WNA dihukum karena tak memakasi masker 

TRIBUNJOGJA.COM, BADUNG - Banyak warga negara asing (WNA) di Kabupaten Badung, Bali yang menyepelekan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona.

Hal itu terbukti dari banyaknya WNA yang terjaring razia protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Badung.

Dari total 150 warga yang terjaringan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan mulai 7 September 2020 hingga 76 Januari 2021, 120 orang di antaranya merupakan WNA.

Lebih mirisnya lagi, para WNA seolah menyepelekan tindakan tegas yang diberikan oleh Satpol PP.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara merasa harga diri para petugas dilecehkan oleh para warga negara asing (WNA).

Saat disanksi push up misalnya, mereka hanya tertawa.

Bahkan ketika mereka ditegur, para WNA yang belum bisa kembali ke negara asalnya itu malah marah.

Suryanegara mengatakan, mereka menyepelekan prokes karena mampu membayar denda.

"Mereka yang terjaring cuek saja terhadap prokes, kita merasa harga diri kita dilecehkan," kata Suryanegara, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Pihaknya juga menerima banyak keluhan dari para pengusaha restoran dan bar di wilayah Kabupaten Badung.

Mereka mengeluh karena warga asing ini sulit diminta menaati protokol kesehatan.

Pemkab Badung telah berkoordinasi dengan Imigrasi dan konsulat asal negara para WNA di Badung.

Konsulat diminta lebih tegas dalam memberikan teguran kepada warganya agar mentaati protokol kesehatan.

Baca juga: Kebijakan PSTKM Terlalu Mendadak, Pengusaha Kuliner di Yogyakarta Butuh Waktu Beradaptasi

Baca juga: Ini Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Turunan Inmendagri Soal PSBB Jawa-Bali

Kabupaten Badung Terapkan PPKM

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved