Pemberlakuan PSTKM

Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) Berlaku di Seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta

Apa saja hal-hal penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan pemberlakuan PSTKM, ada 8 poin penting yang harus diterapkan di 5 kabupaten / kota

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
ILUSTRASI - Pengunjung Jalan Malioboro bisa memanfaatkan alat pengukuran suhu tubuh sebelum melanjutkan perjalanan di pedestrian, Rabu (6/1/2021). 

Ia berharap penegak hukum di Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan maksimal.

Ditanya dampak terhadap pedagang kecil yang dikhawatirkan akan mengalami penurunan omzet, Aji menegaskan tidak ada insentif dari pemerintah untuk para pedagang.

"Insentif untuk pengusaha kecil tidak ada. Ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mari kita prihatin, setelah dua minggu diharapkan ada penurunan penularan," ujarnya.

Sanksi pelanggar

Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar Ingub tersebut, Aji menyampaikan hal itu tergantung kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya merumuskan sanksi seperti apa.

"Nanti secara detail pada saat ditindaklanjuti di Kabupaten/Kota. Soal aturan sanksi dibuat di tingkat Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Sebagai tambahan, pemerintah DIY tidak memberlakukan jam malam. Hanya saja, aktivitas masyarakat dibatasi dengan ketat.

"Silakan untuk kampung maupun desa untuk memasang portal. Tidak boleh menutup wilayah penuh. Misalnya satu kampung ada dua pintu masuk, ya yang dibuka satu saja untuk mengawasi pendatang dan upaya skrining," pungkasnya.

(*/ Tribun Jogja )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved