MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac di Indonesia Suci dan Halal

MUI pun telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang sudah ada di Indonesia halal.

Editor: Muhammad Fatoni
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja dengan penjagaan petugas kepolisian melakukan bongkar muat Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). Sebanyak 1,8 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac kembali tiba di Indonesia yang selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung untuk dilakukan uji klinis. 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal.

Hal tersebut merupakan hasil sidang Komisi Fatwa MUI yang digelar pada Jumat (8/1/2021) siang.

"Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac suci dan halal," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am dalam konferensi pers secara virtual, Jumat sore.

Seiring dengan itu, MUI pun telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang sudah ada di Indonesia halal.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Bersedia Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Pemkot Yogya Butuh 9 Ribu Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Nakes

Namun demikian, kata Ni'am, fatwa utuh MUI terkait vaksin Covid-19 tersebut baru akan dikeluarkan setelah hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar.

Hal itu terutama untuk menentukan terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran dari vaksin tersebut.

"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah (vaksin) aman atau tidak. Fatwa akan melihat aspek ketayiban itu," kata dia.

ILUSTRASI - Tampilan vaksin corona yang dikembangkan perusahaan farmasi asal Cina, Sinovac
ILUSTRASI - Tampilan vaksin corona yang dikembangkan perusahaan farmasi asal Cina, Sinovac (DW INDONESIA via kompas.com)

Niam memastikan bahwa kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 tersebut sangat terkait dengan keputusan atas aspek keamanan dari BPOM.

"Dengan demikian, fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 dari Sinovac, China, ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ketayibannya," kata dia.

Adapun MUI telah melakukan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac sejak vaksin masih berada di Beijing, China, hingga tiba di Tanah Air dan disimpan di PT Bio Farma, Bandung.

Baca juga: Dinkes Sleman Sebut PSTKM Tak Pengaruhi Vaksinasi COVID-19

Baca juga: Syarat Suntik Vaksin Corona dan Penjelasan Kadiskes Soal Vaksinasi Terhadap Penderita Penyakit Ini

Dari hasil audit lapangan tersebut, tim dari MUI pun melakukan sidang Komisi Fatwa untuk menentukan kehalalan vaksin.

Saat ini sudah terdapat 3 juta dosis vaksin Sinovac di Indonesia dan sudah didistribusikan ke sejumlah daerah.

Kelompok Penerima Vaksin Covid-19 Perdana

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan ada tiga kelompok besar yang akan mendapat vaksinasi Covid-19 perdana.

Presiden menjadi salah satu yang masuk dalam kelompok tersebut sehingga bakal divaksin di periode awal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved