PSTKM
10 Poin SE Dinas Pariwisata DIY Untuk Obyek WIsata di DI Yogyakarta Selama PSTKM 11-25 Januari 2021
SE tersebut bernomor 188/00139 tentang pengetatan secara terbatas di sektor pariwisata yang ada di DI Yogyakarta sebagai tindak lanjut
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dan secara aturan, Dinas Pariwisata DIY tidak menutup obyek wisata, melainkan melakukan pembatasan dan penutupan jam operasional.
Sementara untuk antisipasi munculnya kerumunan di kawasan Malioboro, secara teknis Singgih menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca juga: Dinas Pariwisata DIY Mencatat 237 Ribu Wisatawan Kunjungi DI Yogyakarta saat Libur Nataru
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG: Sabtu Besok, Waspadai Potensi Hujan Angin di Sejumlah Wilayah
"Malioboro ini kan sebetulnya jalan ya. Dan itu saya yakin Pemkot Yogyakarta punya strategi khusus," imbuhnya.
Begitu juga dengan empat kabupaten lainnya yakni Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Bantul.
Tidak menutup kemungkinan penutupan operasional obyek wisata dilaksanakan lebih awal yakni pukul 18.00 seperti halnya saat menjelang libur tahun baru kemarin.
Selain itu Singgih menegaskan untuk Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota turut memonitoring jalannya Ingub yang akan dimulai 11 sampai 25 Januari 2021.
"Tempat wisata juga kami tekankan untuk membersihkan total obyek wisatanya," pungkasnya. (hda)