Bali
Mulai 9 Januari, Penumpang Pesawat yang Pergi ke Bali Diperbolehkan Pakai Hasil Rapid Test Antigen
Mulai 9 Januari, Penumpang Pesawat yang Pergi ke Bali Diperbolehkan Pakai Hasil Rapid Test Antigen
TRIBUNJOGJA.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan aturan baru tentang syarat masuk ke Pulau Dewata.
Jika sebelumnya warga yang ingin pergi ke Bali wajib menunjukan hasil negatif tes PCR, kini pemerintah Bali mengizinkan warga hanya menyertakan hasil negatif rapid test antigen.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Rabu (6/1/2021).
"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Wayan Koster, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1/2021) pagi.
Namun, bedanya, untuk yang masuk melalui jalur udara kini bisa menggunakan rapid test antigen.
Sebelumnya, untuk masuk Bali yang lewat udara wajib menggunakan tes PCR.
Keluarnya SE tersebut karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali.
Baca juga: 4 Parameter yang Jadi Penentuan Wilayah Pemberlakuan PSBB Jawa Bali 11 - 25 Januari 2021
Baca juga: Daftar Wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, DIY 3 Kabupaten
SE tersebut juga untuk menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
"Yang saat ini ditandai dengan munculnya klaster baru, dan memandang perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan," kata Koster.
Dalam SE ini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk mengisi electronic-healts access card (e-HAC).
Ketiga, bagi pengguna transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Peraturan di atas dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.