Bali
Mulai 9 Januari, Penumpang Pesawat yang Pergi ke Bali Diperbolehkan Pakai Hasil Rapid Test Antigen
Mulai 9 Januari, Penumpang Pesawat yang Pergi ke Bali Diperbolehkan Pakai Hasil Rapid Test Antigen
Editor:
Hari Susmayanti
KOMPAS.com/A. Faisol
ILUSTRASI Rapid Test Antigen : Seorang warga menjalani rapid tes antigen di kantor Desa Gunggungan Lor.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen ini berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan tersebut.
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan di atas yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Secara kumulatif, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali sebanyak 18.606 orang per Rabu (6/1/2021).
Pasien sembuh 16.835 orang (90,48%), dan meninggal dunia 547 orang (2,94%). Sementara kasus aktif menjadi 1.224 orang (6,58%). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Masuk Bali Terbaru, Lewat Udara Boleh Gunakan Rapid Test Antigen