Nasional

Ini Perbedaan Utama Antara PPPK dan PNS

BKN akan melakukan rekruitmen guru melalui skeman pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak lagi melalui CPNS.

Editor: Hari Susmayanti
setneg.go.id
Ilustrasi PNS 

"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima dalam konferensi pers.

Bima menjelaskan bahwa seleksi satu juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama.

Dia mengatakan, hingga saat ini, untuk seleksi guru agama belum ada pengusulan.

"Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN: Perbedaan Utama PNS dan PPPK Terletak pada Jaminan Pensiun

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved