Nasional
Ini Perbedaan Utama Antara PPPK dan PNS
BKN akan melakukan rekruitmen guru melalui skeman pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak lagi melalui CPNS.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melakukan rekruitmen guru melalui skeman pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak lagi melalui CPNS.
Keputusan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Terus apa perbedaan antara PPPK dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Kepala Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkap perbedaan utama PPPK dan ASN adalah jaminan pensiunnya.
"Perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun," kata Paryono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
Kendati demikian, Paryono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti atau pay-as-you-go menjadi iuran pasti atau fully-funded.
Menurut dia, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara ASN dan PPPK.
Selain itu, lanjut Paryono, pegawai PPPK juga memiliki kelebihan, yakni pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku pada ASN.
Kemudian jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.
Menurut Paryono, calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada jabatan fungsional jenjang pertama.
Kemudian, bertahap menjadi jabatan fungsional jenjang muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi ASN melalui kenaikan jenjang jabatan.
"Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki jabatan jenjang muda bahkan jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan di pemerintahan," ujar dia.
Baca juga: Gaji, Tunjangan, Hak PPPK Sama Dengan PNS, Berikut Daftar Gajinya Berdasarkan Perpres
Baca juga: BKN Rekruitmen 1 Juta Guru PPPK pada 2021, Penuhi Kebutuhan Tenaga Pendidik di Daerah
Adapun, pemerintah membuka seleksi 1 juta guru PPPK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) menyebut, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.
Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru.