Jakarta

Penuhi Panggilan Polisi, Pemeran Pria Dalam Video Syur Gisel Datang Seorang Diri

Pemeran pria dalam video syur artis Gisel Anastasia, Michael Yokinobu de Fretes datang ke Polda Metro Jaya seorang diri

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Michael Yukinobu Defretes di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemeran pria dalam video syur artis Gisel Anastasia, Michael Yokinobu de Fretes datang ke Polda Metro Jaya seorang diri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (4/1/2021).

Pria yang disapa Nobu tersebut datang ke Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB.

Mengenakan pakaian warna putih, Nobu langsung masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi hari.

Dia menjalani rapid test antigen Covid-19 yang menjadi prosedur protokol kesehatan sebelum dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagedakan pemeriksaan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur yang berlangsung pada 4 Januari 2021.

Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.

Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.

Baca juga: Hari Ini Polisi Jadwalkan Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Polisi menyebutkan, keduanya mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya video konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Polisi menyebut Gisel dan Nobu merupakan rekan kerja dalam event otomotif.

Gisel sendiri yang mengajak Nobu yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerjasama bersamanya.

Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan dan berujung pada melakukan adegan intim di salah satu hotel.

Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan Nobu disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datang ke Polda Metro, Nobu Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved