Seleb
Hari Ini Polisi Jadwalkan Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Gisella Anastasia dan pemeran pria dalam video syur, MYD direncanakan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Artis Gisella Anastasia dan pemeran pria dalam video syur, MYD direncanakan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin (4/1/2021) hari ini.
Sesuai dengan surat panggilan kepolisian, pemeriksaan keduanya akan dilaksanakan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan kedua pemeran video syur tersebut merupakan yang pertama setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus video konten dewasa yang viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
"Tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020) lalu.
Selain Gisel, pemeran pria dalam konten video dewasa, MYD turut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Jika mereka tidak dapat hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya.
"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir kita panggilan kedua," kata Yusri.
Diketahui, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Baca juga: Gisel dan MYD Dijadwalkan Dipanggil sebagai Tersangka Setelah Tahun Baru 2021
Baca juga: Penyebar Pertama Video Viral 19 Detik Gisel dan MYD, Begini Kata Polisi
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Polisi menyebut Gisel dan MYD merupakan rekan kerja dalam event otomotif.
Gisel sendiri yang mengajak MYD yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama.
Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan berujung melakukan adegan intim di salah satu hotel.
Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi. Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Gisel dan Pria Pemeran Video Syur Diperiksa Polisi sebagai Tersangka