Penyebar Pertama Video Viral 19 Detik Gisel dan MYD, Begini Kata Polisi

Gisella Anastasia dan MYD mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.

Editor: Iwan Al Khasni
Youtube DENADA OFFICIAL
Potongan video DENADA OFFICIAL berjudul Gisella Anastasia: "Kekhawatiran Terbesarku..." 

Tribunjogja.com - Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020). Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.

Gisella Anastasia alias Gisel menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video asusila yang diduga mirip dirinya pada Selasa (17/11/2020).
Gisella Anastasia alias Gisel menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video asusila yang diduga mirip dirinya pada Selasa (17/11/2020). (Tribunnews)

Gisella Anastasia dan MYD mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Baik Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Ist)

Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak tepat.

ICJR justru menilai Gisel dan MYD adalah korban. Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT)

Maidina merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Terkait hal ini, ia mengaku sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved