Gisel dan MYD Dijadwalkan Dipanggil sebagai Tersangka Setelah Tahun Baru 2021
Artis Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. isel mengakui video asusila dirinya, dan MYD
Tribunjogja.com -- Artis Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Kepolisian mengungkapkan bahwa Gisel mengakui video asusila dirinya, dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman keras.

Saat diperiksa soal alasannya membuat video tersebut, Gisel mengaku membuatnya hanya untuk dokumentasi pribadi.
"Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Terkait hal itu, pihak Kepolisian memanggil Gisel dan MYD pada Senin, 4 Januari 2021 untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kalau ditanyakan untuk kepentingan dia sendiri, itu pasti ditanyakan, pasti setiap dijawab, pasti begitu," ujarnya sebagaimana diwartakan Antaranews.
Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.
"Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," katanya.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Yusri Yunus.
Saat Masih Berstatus Istri Gading Marten

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan artis Gisel Anastasia (GA) dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik.
Status tersangka Gisel dan MYD ini ditetapkan berdasarkan gelar perkara dan pemanggilan Gisel sebanyak dua kali sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.