Kemenag DIY: Target Penurunan Pernikahan Dini, di Bawah 1 Persen dari Total Angka Pernikahan

Berdasarkan data Kemenag DIY 2019, perempuan yang melakukan pernikahan/rujuk dengan usia kurang dari 16 tahun berjumlah 129 orang.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Nur Ahmad Ghojali, menyebutkan target untuk penurunan angka pernikahan dini di bawah 1 persen dari angka pernikahan di DIY. 

"Jika angka pernikahan DIY 24 ribu pasang, maka maksimal 1 persen. Jadi maksimal 240 (pernikahan dini)," ujarnya kepada Tribunjogja.com, Senin (4/1/2021). 

Berdasarkan data Kemenag DIY 2019, perempuan yang melakukan pernikahan/rujuk dengan usia kurang dari 16 tahun berjumlah 129 orang.

Dengan rincian, Sleman 21, Kulonprogo 7, Bantul 17, Gunungkidul 66, dan Kota Yogyakarta 18

Sementara, laki-laki yang menikah/rujuk dengan usia kurang dari 19 tahun berjumlah 240 orang.

Adapun rinciannya, Sleman 76, Kulon Progo 24, Bantul 57, Gunungkidul 55, dan Kota Yogyakarta 28.

Selain itu, jumlah perempuan yang menikah/rujuk di rentang usia 16-21 tahun berjumlah 4.260 orang.

Dengan rincian, Sleman 962, Kulon Progo 516, Bantul 1.004, Gunungkidul 1.589, dan Kota Yogyakarta 189.

Sedangkan, laki-laki yang menikah/rujuk di rentang usia 19-21 tahun ada sebanyak 1.923 orang. Antara lain di Sleman 484, Kulon Progo 185, Bantul 437, Gunungkidul 709, dan Kota Yogyakarta 108.

Adapun jumlah total pernikahan/rujuk yang terjadi di DIY pada 2019 adalah sebanyak 48.730 peristiwa. 

Ghojali menjelaskan, berdasarkan peraturan terbaru Undang-undang Pernikahan tahun 2019, dispensasi pernikahan diberikan kepada mereka yang berusia di bawah 19 tahun. Baik perempuan maupun laki-laki.

"Di bawah 19 tahun bagi putra/putri, saya belum punya data faktor apa (yang menjadi alasan pernikahan dini), tetapi mereka mengajukan ke pengadilan agama (PA) dulu. Di PA ditanya alasannya," bebernya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved