Dana Bansos dari Kementrian Sosial Mulai Disalurkan via Transfer Bank
Sri Sultan HB X berharap realisasi penyaluran bansos tahun ini dapat berjalan lancar dari tahun sebelumnya.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial RI dilakukan melalui metode transfer ke rekening bank masing-masing penerima manfaat.
Penyaluran bansos tahap pertama dimulai pada hari ini, Senin (4/1/2021).
“Prinsip langsung ke penerima itu yang dilakukan bapak Presiden sebagai bagian dari penyaluran bantuan. Bantuan ini terus diberikan untuk empat kali,” ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, setelah mengikuti acara Peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia secara daring, di Kompleks Kepatihan, Senin (4/1/2021).
Sri Sultan HB X kemudian menjelaskan rincian jumlah penerima bansos di DIY.
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) terdapat 196.232 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program sembako ada 353.434 KPM, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 120.787 KPM.
Total anggaran yang dialokasikan untuk ketiga jenis bantuan itu sebesar Rp155 miliar.
Sri Sultan HB X berharap realisasi penyaluran bansos tahun ini dapat berjalan lancar dari tahun sebelumnya.
Penyaluran juga bisa lebih tepat sasaran setelah ada penyempurnaan data penerima manfaaat.
“Saya berharap tidak ada (bansos) yang double penerima. Kami kan juga punya data yang sudah diverifikasi dari tahun kemarin, tapi mungkin untuk tahun ini data sudah diperbarui,” paparnya.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, mengatakan bansos PKH menyasar sejumlah kelompok.
Di antaranya keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
“Penerima Program sembako mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021. Untuk program BST, setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021,” jelasnya. (*)