Kriminalitas

DIRINGKUS, Pria Asal Wonosobo Berstatus Manager Toko di Sleman Gelapkan Sofa Senilai Rp 22 Juta

"Jadi pelaku ini meminta ke stafnya untuk mengeluarkan satu set sofa. Katanya sudah dibeli dan dibayar oleh ayahnya.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Desakan ekonomi membuat pria asal Wonosobo melakukan tindak kejahatan.

Pria berinisial PNJ (32) tersebut melakukan tindak pidana penggelapan di sebuah toko furniture Kapanewon Mlati. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan pelaku bekerja di toko tersebut sebagai manager toko.

Baca juga: Lewat “Spirit of Caring”, Jogja City Mall Salurkan Bantuan kepada Pejuang Covid-19

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Januari 2021, Andin Bangun dari Koma, Aldebaran Jujur Reyna adalah Nindi?

Namun sayangnya pelaku memanfaatkan jabatannya untuk mempermudah melakukan kejahatan. 

"Jadi pelaku ini meminta ke stafnya untuk mengeluarkan satu set sofa. Katanya sudah dibeli dan dibayar oleh ayahnya. Stafnya ikut saja dan mengeluarkan sofa tersebut," katanya, Minggu (03/12/2020).

Satu set sofa itu lalu dikirimkan ke rumah ayahnya yang berada di Wonosobo, Jawa Tengah.

Pelaku kemudian menjual sofa seharga hampir Rp 22 juta tersebut dengan harga Rp 8 juta. 

"Hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.

Ia menerangkan perbuatan pelaku diketahui oleh perusahaan pada Desember 2020 kemarin.

Tindak kejahatan pelaku terbongkar setelah bagian admin melakukan pengecekan barang-barang.

Ditemukan selisih barang, namun tidak disertai dengan transaksi penjualan. 

Baca juga: 6 Drama Korea (Drakor) di Tahun Baru 2021, Ada Seabrek Drama Romantis yang Mengiris-iris

Baca juga: Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Forum Guru Honorer: Hanya Diberi Kesempatan Pegawai Kontrak

Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi oleh perusahaan, pelaku tak dapat mengelak.

Kejahatan yang dilakukan pun dilaporkan ke Polsek Mlati. 

"Pelaku mengakui perbuatannya, diamankan di rumahnya di Mlati. Pelaku asalnya Wonosobo, tetapi punya rumah di Mlati," terangnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PNJ terpaksa menginap di hotel prodeo.

Perbuatannya melanggar Pasal 372 sub Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved