Kabupaten Magelang

Cara Mengurus Data Kependudukan di Kabupaten Magelang Secara Online, Cukup Pakai Whatsapp

Cara Mengurus Data Kependudukan di Kabupaten Magelang Secara Online, Cukup Kirim Data Pakai Whatsapp

Tayang:
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang menerapkan layanan administrasi kependudukan secara online.

Pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan lainnya dapat diakses menggunakan Whatsapp.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Edy Susanto, mengatakan, melalui cara ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang.

Pihaknya akan melayani administrasi kependudukan secara online.

"Kita akan melayani secara online. Setelah itu kita kirim dengan jasa pengiriman dan diterima dengan orangnya lengkap dengan tanda terima karena dokumen penting. Dengan ini masyarakat akan terlayani," kata Edy, Minggu (3/1/2021).

Pelayanan secara daring ini untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan dan mencegah kerumunan.

Dokumen yang sudah jadi akan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman dan diantar langsung ke tangan penduduk.

"Dokumen yang sudah jadi akan kita kirim. Dengan jasa pengiriman. Diterima orangnya, ada tanda terimanya, karena dokumen penting sehingga harus diterima. Dengan jasa pengiriman, masyarakat dapat mendapatkannya dengan cepat dan mudah," tuturnya.

Baca juga: Liburan Berakhir, Rencana Penerapan Minggu Tenang Covid-19 di Sleman Diputusan Esok Hari

Baca juga: Langgar Aturan Tahun Baru, Satpol PP Sleman Beri SP ke Beberapa Cafe di Sleman 

Alur pelayanan administrasi kependudukan menggunakan Whatsapp ini yakni warga mengajukan permohonan dokumen melalui nomor whatsapp SiCepat (Sistem Informasi Cerdas Kependudukan).

Pengajuan cetak Kartu Keluarga (KK) dapat diakses dengan format #KK#NO_KK#NAMA_KEPALA_KELUARGA#KEPERLUAN (BARU, PERUBAHAN, HILANG, RUSAK), kirim ke nomor whatsapp 0821-3546-4526 atau 0856-8798-698.

Syarat penerbitan KK yakni foto KK asli, foto KTP, foto akta kelahiran, foto buku nikah (melampirkan surat keterangan domisili dan pengantar KK baru dari Desa atau kelurahan bagi yang belum pernah memiliki KK.

KK asli diserahkan ketika penerimaan KK baru kepada petugas pos yang datang. Dokumen akan dikirim via pos.

Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan format #KIA#NO_KK#NO_NIK#NO_AKTA_KELAHIRAN#NAMA_LENGKAP#KEPERLUAN (BARU, HILANG, RUSAK, PERUBAHAN). Kirim ke nomor whatsapp 087-812-972-020 atau 081-903-540-370.

Pengajuan surat pindah datang atau keluar dengan format #PINDAH#NO_KK#NO_NIK#NAMA_LENGKAP#KEPERLUAN. Kirim ke nomor whatsapp 0896-0237-7652 atau 0821-3707-5398.

"Semua pelayanan kami kita bisa layani dengan online. Dengan kecukupan dokumen pendukung, kita verifikasi dan layani. Untuk hal-hal yang perlu klarifikasi kita klarifikasi, kecuali untuk pemilik KTP pertama yang harus datang," katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved