Langgar Aturan Tahun Baru, Satpol PP Sleman Beri SP ke Beberapa Cafe di Sleman 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama dengan Polres Sleman dan Kodim 0732 Sleman melakukan pemantauan

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama dengan Polres Sleman dan Kodim 0732 Sleman melakukan pemantauan obyek wisata dan tempat hiburan selama libur Natal dan Tahun Baru. 

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto mengatakan yang menjadi pantauannya adalah titik-titik keramaian, salah satunya adalah cafe di wilayah Sleman.

Sayangnya, ia terpaksa membubarkan kerumunan dan meminta pengunjung untuk pulang. 

"Ada beberapa cafe yang saat malam tahun baru dibubarkan, terjadi kerumunan dan melanggar ketentuan jam operasional," katanya, Minggu (03/12/2020).

Baca juga: Arus Balik Libur Nataru, Ribuan Penumpang Padati Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo

Baca juga: Rencana Belajar Tatap Muka Semester Genap Januari 2021 Ditunda oleh Pemkab Klaten, Ini Alasannya

Selain membubarkan kerumunan, pihaknya juga memberikan sanksi kepada pengelola cafe.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis. 

"Ada (cafe) di Babarsari dan Nologaten (yang dibubarkan), kami berikan peringatan. Banyak pengunjung dan masih buka di atas pukul 22.00. Dilakukan rapid tes juga oleh Dokkes Polres Sleman," sambungnya. 

Selain cafe pihaknya juga melakukan pantauan di obyek wisata.

Namun dari pantauannya, tidak ada kerumunan di obyek wisata saat malam pergantian tahun. 

Baca juga: Capai Rp 9,47 Miliar, Pajak Minerba Kabupaten Magelang Berhasil Lampaui Target 

Baca juga: Perhotelan DI Yogyakarta Mengalami Okupansi Terendah dalam Sejarah Libur Pergantian Tahun

Sebelumnya, Kepala Pengembangan Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Aris Herbandang menerangkan mengacu pada Surat Edaran Sekda atas nama Bupati Sleman No 440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020, jam operasional cafe, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 22.00.

Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman juga mengeluarkan Surat Edaran No 443/2592 tentang Pembatasan Jam Operasional Destinasi Pariwisata yang meminta destinasi wisata harus tutup pukul 18.00. 

"Kami minta pengelola destinasi wisata untuk tutup pukul 18.00, khususnya tanggal 31 Desember 2020. Tujuannya adalah mengurangi kerumunan di obyek wisata pada saat malam tahun baru," terangnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved