Akses Layanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang Kini Cukup Menggunakan Whatsapp
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang menerapkan pelayanan administrasi kependudukan secara online.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang menerapkan pelayanan administrasi kependudukan secara online.
Pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan lainnya dapat diakses menggunakan Whatsapp.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Edy Susanto, mengatakan, melalui cara ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang.
Pihaknya akan melayani administrasi kependudukan secara online.
Baca juga: Selama 2020 Tingkat Kunjungan Wisatawan ke Candi Borobudur Magelang Merosot Tajam Akibat Pandemi
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Meningkat, Sebanyak 36 Tenaga Kesehatan di Kulon Progo Dinyatakan Positif
"Kita akan melayani secara online. Setelah itu kita kirim dengan jasa pengiriman dan diterima dengan orangnya lengkap dengan tanda terima karena dokumen penting. Dengan ini masyarakat akan terlayani," kata Edy, Minggu (3/1/2021).
Pelayanan secara daring ini untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan dan mencegah kerumunan.
Dokumen yang sudah jadi akan dikirimkan menggunakan jasa pengiriman dan diantar langsung ke tangan penduduk.
"Dokumen yang sudah jadi akan kita kirim. Dengan jasa pengiriman. Diterima orangnya, ada tanda terimanya, karena dokumen penting sehingga harus diterima. Dengan jasa pengiriman, masyarakat dapat mendapatkannya dengan cepat dan mudah," tuturnya.
Alur pelayanan administrasi kependudukan menggunakan Whatsapp ini yakni warga mengajukan permohonan dokumen melalui nomor whatsapp SiCepat (Sistem Informasi Cerdas Kependudukan), 081327824897.
Permohonan Kartu Keluarga (KK) dapat diakses dengan format #KK#BARU/HILANG/RUBAH#NO NIK.
Contohnya, #KK#BARU#330812345600001.
Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan format #KIA#BARU/HILANG/RUBAH#NO NIK.
Contohnya, #KIA#HILANG#330812345600001.
Layanan pindah dengan format #PINDAH#DATANG/KELUAR#NO NIK.
Contohnya, #PINDAH#DATANG#330812345600001.
Sementara untuk cek status permohonan dengan format #CEK#KODE_PERMOHONAN.
"Semua pelayanan kami kita bisa layani dengan online. Dengan kecukupan dokumen pendukung, kita verifikasi dan layani. Untuk hal-hal yang perlu klarifikasi kita klarifikasi, kecuali untuk pemilik ktp pertama yang harus datang," katanya.
Baca juga: IBL 2021 Terapkan Sistem Gelembung, David Singleton Sudah Punya Pengalaman di Kanada
Baca juga: David Singleton Percaya Diri dengan Amunisi yang Dimiliki Bank BPD DIY Bima Perkasa
Layanan administrasi kependudukan menggunakan Whatsapp ini sudah dilaksanakan sejak Juli 2020 lalu.
Layanan ini dibuat agar masyarakat dapat terlayani dengan baik, meski di tengah pandemi. Warga pun sudah banyak menggunakan layanan praktis ini.
"Masyarakat sudah banyak menggunakan aplikasi ini. setelah ada Covid-19, layanan menggunakan Si Cepat. Dengan menggunakan whatsapp ini maka akan karena tak perlu mendownload aplikasi lain dan warga juga tak terkuras kuotanya. Dengan wa itu, nanti kita kelola sama seperti aplikasi pendaftaran lain," ujarnya.
Disdukcapil Kabupaten Magelang juga memberikan pelayanan terpadu.
Setiap anak yang lahir akan langsung diberikan KIA dan akta kelahiran.
Selain itu karena warga memerlukan KK yang baru, Disdukcapil juga melayaninya.
"Rekamnya di dukcapil, sekarang pelayanan kita selalu terpadu. Tersinkronisasi dan jelas. Misalnya ada satu KK, ada anak lahir kita berikan kartu identitas anak, kemudian diberikan akta kelahiran dan diberikan KK yang baru. Tak meminta, kita harus layani. Begitu KIA keluar, KK-nya ganti," pungkasnya. (rfk)