Satpol PP Bantul Ucapkan Terimakasih Pada Warga, Lewati Malam Pergantian Tahun Tanpa Kerumunan
Pihaknya berterimakasih, sebab masyarakat sudah menyadari perkembangan Covid-19 yang angkanya semakin meningkat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta menilai warga Bantul secara umum sudah memahami situasi pandemi Covid-19 sehingga tidak merayakan malam tahun baru 2021 secara berlebihan.
Terbukti, dari hasil laporan penewu masing-masing Kecamatan dan patroli pada malam pergantian tahun di Bumi Projotamansari dilewati tanpa kerumunan.
"Malam pergantian tahun baru semua landai. Tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan," kata dia, dihubungi Jumat (01/01/2021).
Yulius mengatakan, pada malam pergantian tahun, selain personel yang ditempatkan di pos pengamanan Srandakan, Druwo dan Piyungan, pihaknya bersama TNI-POLRI yang tergabung dalam tim penegakan hukum (Gakkum) pencegahan penularan Covid-19 melaksanakan patroli ke sejumlah titik yang diprediksi akan menjadi titik kumpul massa.
Baca juga: Jogja Corruption Watch Minta KPK Awasi Penggunaan Danais Rp 1,32 Triliun Tahun Ini
Di antaranya, di Alun-alun Paseban, Pasar tradisional Bantul, jalan Parangritis hingga Taman Wisata dan Seni Gabusan.
Patroli dilakukan mulai pukul 21.00 WIB pada Kamis (31/12/2020) malam, hingga Jumat (1/1/2021) dini hari.
Hasilnya, kata dia, tidak ada kerumunan yang dikhawatirkan seperti tahun sebelumnya.
Pihaknya berterimakasih, sebab masyarakat sudah menyadari perkembangan Covid-19 yang angkanya semakin meningkat.
"Secara umum boleh dikatakan lancar sesuai dengan protokol kesehatan," terangnya.
Pelaku Usaha Masih Melanggar
Kendati tidak ditemukan adanya kerumunan massa, Yulius mengaku, masih menemukan sejumlah pelaku usaha berupa toko swalayan, hingga kafe yang masih membuka dagangannya melebihi batas operasional.
Padahal berdasarkan Surat Edaran Nomor 443/05335/Hkm, pusat kuliner, usaha, dan tempat hiburan malam jam operasinalnya dibatasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
Pelanggaran tersebut, kata dia, ditemukan di seputaran Pasar Bantul kemudian toko swalayan berjejaring yang ada di Kasihan dan Sewon.
"Mereka membuka usaha sampai pukul 22.00 WIB. Tapi, setelah kami datangi akhirnya memahami dan menutup," kata dia.
Yulius mengatakan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, objek wisata dan hiburan malam tidak hanya berlaku saat malam pergantian tahun saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)