Malam Tahun Baru

Pemkot Yogyakarta Persilakan Hotel Gelar Pesta Tahun Baru Tapi Dengan Catatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mempersilahkan hotel-hotel menggelar pesta tahun baru, Kamis (31/12/2020).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mempersilahkan hotel-hotel menggelar pesta tahun baru, Kamis (31/12/2020).

Dengan catatan, partisipannya sebatas tamu hotel, protokol kesehatan diawasi ketat dan harus berakhir pukul 22.00.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, ketika perayaan, maupun pesta tahun baru hanya diikuti oleh tamu hotel, maka penerapan protokol kesehatan pun bisa lebih terpantau.

Namun, ketika orang dari luar ikut masuk, kerumunan pun tak terhindarkan.

Baca juga: 7 Rekomendasi Hidangan yang Wajib Ada Saat Pesta Malam Tahun Baru 2021

Baca juga: 70 Ucapan SELAMAT TAHUN BARU 2021 Bahasa Indonesia, Penuh Harapan dan Doa untuk Keluarga Tersayang

"Hotel-hotel kalau mau mengadakan party, silakan, hanya untuk tamu hotel. Tidak boleh ada penjualan tiket untuk malam tahun baru di hotel," tandasnya.

"Karena ini semua untuk menghindari kerumunan. Supaya  protokol keempat dari 4M, yaitu menjaga jarak, diterapkan dengan baik," tambah Haryadi.

Namun, orang nomor satu di Kota Yogyakarta itu mewanti-wanti, agar hotel tidak menggelar pesta kembang api, yang selama ini bak ritual wajib malam pergantian tahun.

Terlebih Gubernur DIY pun telah menginstruksikan laku prihatin, dalam malam tahun baru ini.

Baca juga: Sinopsis Film Korea Extreme Job di Trans 7 Malam Ini Pukul 19.30 WIB, Tayang Perdana di Layar Kaca

Baca juga: SINOPSIS Sinetron Ikatan Cinta Tayang 31 Desember: Al Penasaran Bunga untuk Andin Dari Siapa?

"Saya mengimbau, tidak menyalakan kembang api, tidak usah. Jadi, tidak ada pesta tahun baru ini itu. Pesta kembang api tidak ada," tegasnya.

Oleh sebab itu, Haryadi memastikan, seandainya dijumpai hotel, atau pelaku usaha apapun yang menggelar fireworks party, statusnya adalah ilegal, atau tidak berizin.

Sehingga, pihaknya bakal mengambil sikap bagi mereka yang tak menghiraukan aturan tersebut.

"Setidaknya tidak ada yang minta izin, berarti kalau ada pesta kembang api, pasti tidak berizin. Tentunya ya, itu berpotensi dibubarkan, pasti. Bukan terus kembang apinya disita tapi disuruh pulang nanti," jelasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved