Malam Tahun Baru
Sekda DIY Instruksikan Obyek Wisata Ditutup Jelang Malam Tahun Baru
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk menutup seluruh obyek wisata selama 12 jam menjelang pergantian tahun.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk menutup seluruh obyek wisata selama 12 jam menjelang pergantian tahun.
Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat ditemui Rabu (30/12/2020).
Ia mengatakan, opsi tersebut dipilih sebagai jawaban atas rekomendasi yang dilayangkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY saat rapat dengan gugus tugas penanganan Covid-19 DIY kemarin.
Sebagai hasil dari pertimbangan tersebut, pemerintah DIY mengambil langkah pengendalian penularan Covid-19 dengan menginstruksikan masing-masing daerah agar segera berkomunikasi dengan pihak pengelola obyek wisata terkait penutupan tempat wisata saat malam pergantian tahun.
Baca juga: Danilo Fernando Punya Ambisi Jadi Pelatih
Baca juga: Mahasiswa UNY Buat Inovasi Sosis dari Tempe dan Jamur Tiram, Mengandung Kadar Serat Lebih Tinggi
Secara resmi Aji menyampaikan penutupan akan dilakukan pada Kamis (31/12/2020) pukul 18.00 hingga Jumat (1/1/2021) pukul 06.00.
"Kemarin saya sudah rapat dengan DPRD. Banyak masukan, salah satunya pembatasan pergerakan manusia. Hari ini sudah kami rapatkan, nanti akan ada pembatasan diobyek wisata saat malam tahun baru. Pengunjung paling malam hanya sampai pukul 18.00," katanya, kepada wartawan di Kompleks Kepatihan.
Pihaknya akan meminta penegak hukum dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri serta unsur keamanan lainnya agar melakukan penjagaan dan penertiban mobilitas masyarakat yang tetap ingin merayakan malam pergantian tahun di obyek wisata.
Sementara obyek wisata di ring satu, atau kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro, Titik Nol, Keraton dan Alun-alun Yogyakarta, Aji menyampaikan hal itu menjadi kebijakan pemerintah Kota Yogyakarta.
Karena menurutnya, ada tim panitia khusus (Pansus) yang membahas terkait dampak yang akan muncul apabila lima tempat jujukan wisatawan yang terletak di Kota Yogyakarta tersebut dilakukan penutupan saat malam pergantian tahun.
Baca juga: Puncak Sosok Bantul Tutup Saat Malam Tahun Baru, Ini Pertimbangan Pengelola
Baca juga: Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD soal Pembubaran FPI, Status Hukum hingga Larangan Kegiatan
"Kota karena sifatnya kompleks, akan diatur sendiri oleh Pemkot Yogyakarta. Itu sudah menjadi keputusan bersama. Ada rekom dari pansus untuk menutup kan, tapi kami serahkan ke Pemkot," tegasnya.
Sementara untuk wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menurut Aji langkah tersebut tidak akan dilakukan.
Karena kebijakan PSBB akan berdampak panjang bagi masyarakat, serta membutuhak proses yang panjang karena harus mengajukan persetujuan Kementerian Kesehatan.
"Kemarin arahannya hanya pembatasan saja. Kalau PSBB konsekuensinya banyak. Bukan hanya kebijakan daerah, tapi kebijakan dari kementerian juga," pungkasnya. (hda)