Yogyakarta

Warga Desa Boleh Makamkan Jenazah COVID-19, TRC BPBD DIY : Baru Bantul yang Sudah Jalan

Saat ini aturan pemakaman jenazah terindikasi COVID-19 sudah dapat dilaksanakan oleh warga di masing-masing desa.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana 

Manajemen personel akhirnya menjadi hal yang lumrah dilakukan para personel TRC.

Menurut Wahyu, bukan karena kekurangan tenaga penjemput jenazah.

"Ya bukan karena kekurangan personel. Misalnya di Jogja kemarin ada 4 orang meninggal, kemudian ada 8 tim. Mereka semuanya terjun. Ya otomatis hari ini mereka semua libur, ya kami yang di DIY lanjut membantu untuk hari ini. Karena istirahatnya mereka harus 24 jam," ujarnya.

Sejak Maret lalu, rata-rata personel TRC BPBD per harinya telah menghantar jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka sebanyak 4 sampai 5 jenazah.

Baru sejak November hingga saat ini, lonjakan kasus positif covid-19 di DIY terus bertambah, sehingga rata-rata dalam sehari mereka menghantar jenazah terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 8 hingga 10 jenazah.

"Dulu awal-awal hanya 4 sampai 5 jenazah sehari. Sekarang bisa lebih dari 8 sampai 10 jenazah sejak November kemarin," tegasnya.

Keberadaan satgas COVID-19 tingkat desa menurut Wahyu sangat meringankan petugas TRC di lapangan.

Karena sebelumnya, mereka bertugas dari mulai penjemputan pemulasaraan hingga proses pemakaman.

"Sangat membantu sekali. Dan saat ini kami tetap melakukan pengawalan kepada satgas desa, saat melakukan pemakaman," pungkasnya. (  Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved