Muncul Wacana PSBB di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Pertimbangan Sri Sultan HB X

Sri Sultan HB X pun tetap berharap masih ada ruang untuk mendisiplinkan masyarakat, daripada harus berlakukan PSBB.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/ MIFTAHUL HUDA
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mempertimbangkan dampak implikasi PSBB di Daerah Istimewa Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mempertimbangkan sejumlah dampak yang mungkin timbul, bila wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Sri Sultan, pertimbangan dampak terhadap implikasi PSBB tersebut masih akan dirumuskan.

Dan pada siang ini, Selasa (29/12/2020), Gugus Tugas penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.

Sri Sultan HB X pun tetap berharap masih ada ruang untuk mendisiplinkan masyarakat, daripada harus berlakukan PSBB.

"Ya nanti kan ada rapat, kami akan lihat perkembangannya seperti apa. Apakah mendisiplinkan masyarakat masih punya ruang," katanya, saat ditemui di Kepatihan, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Setelah Rekomendasikan PSBB, DPRD DIY Usulkan Penutupan Obyek Wisata yang Dikelola Pemerintah

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekda DIY Restui Lockdown Kawasan Tugu-Malioboro-Titik Nol Yogyakarta Saat Tahun Baru

Karena menurut Sultan, ketika memberlakukan PSBB, itu artinya model penanganan Covid-19 harus side back atau melihat mundur ke belakang.

Dari perspektif tersebut, dampak yang akan terjadi menurut Sultan perlu dipertimbangkan.

"Karena dengan PSBB kami pertimbangkan implikasinya. Berarti kita side back. Nah, itu akan punya risiko apa. Biar nanti Pak Wagub merapatkannya di pertemuan," tegasnya.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X tegaskan pelaku perjalanan yang ke Yogyakarta wajib rapid test, Jumat (18/12/2020)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X tegaskan pelaku perjalanan yang ke Yogyakarta wajib rapid test, Jumat (18/12/2020) (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)

Di sisi lain, untuk persiapan vaksin sejauh ini oleh pemerintah DIY, Sultan menjelaskan belum ada keputusan kapan mulai didistribusikan.

"Belum ada keputusan, karena itu kan priorotas pertama untuk mereka-mereka yang bertugas, nakes dan lain-lain. Mungkin yang periode kedua bisa jelas. Kalau yang sekarang belum," pungkasnya.

Rekomendasi DPRD 

Desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pembatasan mobilitas manusia di dalam kota, hingga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), turut direspon oleh pemerintah DIY.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyampaikan rekomendasi dari legislatif tersebut masih dipertimbangkan oleh pemangku kebijakan di DIY.

Apabila PSBB betul-betul diterapkan di DIY, pemerintah akan melakukan evaluasi terkait seberapa efektif langkah tersebut mampu mengurangi angka kasus COVID-19.

"Nanti akan kami evaluasi. Apakah jika PSBB bisa menekan banyak angka penularan. Karena PSBB itu lebih kepada bagaimana pemerintah menekan klaster dari luar kota," katanya, saat dijumpai di Kepatihan, Senin (28/12/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved