Yogyakarta

Setelah Rekomendasikan PSBB, DPRD DIY Usulkan Penutupan Obyek Wisata yang Dikelola Pemerintah

DPRD DIY menginstruksikan kepada pemerintah DIY agar menutup sementara obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Istimewa
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain mendesak pemerintah DIY agar menerapkan pembatasan mobilitas atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menginstruksikan kepada pemerintah DIY agar menutup sementara obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menegaskan untuk saat ini pemerintah DIY harus benar-benar serius dalam menangani kasus COVID-19.

Pembatasan mobilitas manusia di tempat umum perlu dilakukan, termasuk melakukan tindakan penutupan tempat wisata yang dikelola pemerintah agar kasus positif covid-19 di DIY dapat dikendalikan.

"Tempat wisata yang dikelola pemda tutup dulu, dan tempat-tempat keramaian harus kembali dijaga ketat. Intinya pembatasan mobilitas manusia harus diperketat," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Besok DPRD DI Yogyakarta Akan Panggil Gugus Tugas COVID-19 untuk Bahas Opsi PSBB

Sementara batas waktu pembatasan mobilitas dan penutupan obyek wisata tersebut, menurutnya berlaku sampai pemerintah DIY benar-benar bisa mengendalikan laju penyebaran COVID-19.

Ia berharap pemerintah DIY mempertimbangkan hal itu, karena saat ini jumlah penambahan kasus positif lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah kasus sembuh dari COVID-19.

"Kalau hanya dengan prokes saja tidak memadai. Karena penularan sudah semakin massif. Maka hal ini perlu dipertimbangkan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo menjelaskan secara teknis pemerintah DIY tidak mengelola secara langsung tempat wisata yang ada di DIY.

Kewenangan pengolaan justru berada di tingkat Kabupaten/Kota, misalnya obyek wisata Gunung Api Purba Ngelanggeran, di Kecamatan Patuk, Gunungkidul menjadi kewenangan Dinas Pariwisata kabupaten setempat.

"Sebetulnya tidak ada obyek wisata yang kami kelola secara langsung. Kewenangan justru ada di Kabupaten/Kota," katanya, via sambungan telefon, Senin (28/12/2020) sore.

Sehingga terkait rencana dari legislatif yang mendesak untuk melakukan penutupan obyek wisata tersebut tidak ada masalah.

Karena di tahun-tahun sebelumnya, pengelola obyek wisata juga sudah melakukan kesadaran untuk berhenti beroperasi saat malam pergantian tahun.

Baca juga: Pemda DI Yogyakarta Minta Saran Epidemiolog Terkait Opsi PSBB

Ia mengatakan, terkait alasan penutupan obyek wisata yang dikelola pemerintah untuk menekan laju penularan COVID-19, Singgih menegaskan bahwa hal itu sudah dilakukan oleh pengelola wisata.

"Saya kira ini tidak masalah. Kalau kemudian ini dijadikan untuk menekan laju kasus Covid-19. Toh Ingubnya jug sudah ada," katanya.

Dinas Pariwisata DIY belum ada instruksi khusus kepada Dinas Pariwisata tingkat Kabupaten/Kota terkait rencana penutupan obyek wisata yang diusulkan legislatif tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved