Gisel Tersangka

Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Ini Ancaman Hukuman Bagi Gisella Anastasia dan MYD

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Editor: Rina Eviana
IST/Thinkstock
Ilustrasi Video syur di ponsel 

Tribunjogja.com - Misteri kasus video syur 19 detik yang sempat heboh dan viral di Twitter beberapa waktu lalu akhirnya terkuak.

Pemeran dalam video syur 19 detik menurut polisi adalah artis Gisella Anastasia alias Gisel dan pria berinisial MYD.

Kedua pemeran video syur 19 detik itu sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Tangkapan layar video syur mirip Gisel. Dua tersangka PP dan MN ditangkap polisi, pengakuan terkait alasan sebar video tak terduga dan sepele
Tangkapan layar video syur mirip Gisel. Dua tersangka PP dan MN ditangkap polisi, pengakuan terkait alasan sebar video tak terduga dan sepele (Via Surya.co.di)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia ( Gisel) dan pria berinisal MYD sebagai tersangka atas kasus video syur.

Yusri mengatakan, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Baca juga: Selain Gisella Anastasia, Pria dalam Video Syur 19 Detik Juga Jadi Tersangka, Ini Inisialnya

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Mengenai hubungan antara Gisel dan MYD, Yusri belum bisa menyampaikan lebih lanjut. Kendati demikian, Yusri berujar, pihaknya bakal memeriksa kembali Gisel dan MYD sebagai tersangka. 

"Kita akan memanggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Sampai saat ini, polisi juga telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penyebar video syur mirip Gisel secara masif.

Baca juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik

Dilakukan di hotel Medan

Gisel dan Tyas Mirasih datangi Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus Carding, Jumat (6/3/2020).
Gisel dan Tyas Mirasih datangi Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus Carding, Jumat (6/3/2020). (KOMPAS.COM/A. FAIZAL)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Polda Metro Jaya mengatakan dalam pemeriksaan tersangka Gisella Anastasia atau Gisel dan pria berinisial MYD mengakui telah membuat video syur secara bersama-sama.

"Saudari GA mengakui dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengungkap video tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD di salah satu hotel daerah Medan pada 2017.

"Terjadi terjadi sekitar tahun 2017 yg lalu di salah satu hotel di Medan," imbuh Yusri.

Baca juga: Pengakuan Gisella Anastasia ke Polisi: Video Syur Itu Dibuat di Hotel Medan Tahun 2017 Silam

Yusri mengatakan, pihaknya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved