Gisel Tersangka
Pengakuan Gisella Anastasia ke Polisi: Video Syur Itu Dibuat di Hotel Medan Tahun 2017 Silam
Yusri mengungkap video tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD di salah satu hotel daerah Medan pada 2017.
Tribunjogja.com --Artis Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD menjadi tersangka kasus video syur 19 detik yang sempat viral di media sosial Twitter beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan polisi setelah pemeran video syur dalam hal ini Gisel dan pria itu mengakui bahwa keduanya adalah orang dalam video syur 19 detik.
Polisi menyebut bahwa ketika pemeriksaan berlangsung, Gisel akhirnya mengakui bahwa pemeran wanita video seks itu adalah dirinya.

"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Yusri menjelaskan bahwa pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya.
"Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada," ucap Yusri.
Baca juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik
Dilakukan di hotel Medan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Polda Metro Jaya mengatakan dalam pemeriksaan tersangka Gisella Anastasia atau Gisel dan pria berinisial MYD mengakui telah membuat video syur secara bersama-sama.
"Saudari GA mengakui dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengungkap video tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD di salah satu hotel daerah Medan pada 2017.
"Terjadi terjadi sekitar tahun 2017 yg lalu di salah satu hotel di Medan," imbuh Yusri.
Baca juga: Selain Gisella Anastasia, Pria dalam Video Syur 19 Detik Juga Jadi Tersangka, Ini Inisialnya
Yusri mengatakan, pihaknya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status dari saksu saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tegas Yusri.

Atas perbuatannya, Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Gisel telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.