Gisel Tersangka

Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Ini Ancaman Hukuman Bagi Gisella Anastasia dan MYD

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Editor: Rina Eviana
IST/Thinkstock
Ilustrasi Video syur di ponsel 

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status dari saksu saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tegas Yusri.

Gisella Anastasia alias Gisel menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video asusila yang diduga mirip dirinya pada Selasa (17/11/2020). (Tribunnews)
Atas perbuatannya, Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Sebelumnya, Gisel telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.

Sebelumnya, artis Gisel Anastasia dan pria inisal MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.

Nama Gisel kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah adanya video syur yang disebut-sebut mirip dirinya tersebar.

Sempat enggan memberi tanggapan, Gisel akhirnya angkat bicara terkait kasus yang mirip dengan kasus video syur sebelumnya.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved