Gisel Tersangka
Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Ini Ancaman Hukuman Bagi Gisella Anastasia dan MYD
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Tribunjogja.com - Misteri kasus video syur 19 detik yang sempat heboh dan viral di Twitter beberapa waktu lalu akhirnya terkuak.
Pemeran dalam video syur 19 detik menurut polisi adalah artis Gisella Anastasia alias Gisel dan pria berinisial MYD.
Kedua pemeran video syur 19 detik itu sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia ( Gisel) dan pria berinisal MYD sebagai tersangka atas kasus video syur.
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Baca juga: Selain Gisella Anastasia, Pria dalam Video Syur 19 Detik Juga Jadi Tersangka, Ini Inisialnya
"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Mengenai hubungan antara Gisel dan MYD, Yusri belum bisa menyampaikan lebih lanjut. Kendati demikian, Yusri berujar, pihaknya bakal memeriksa kembali Gisel dan MYD sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Sampai saat ini, polisi juga telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penyebar video syur mirip Gisel secara masif.
Baca juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik
Dilakukan di hotel Medan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Polda Metro Jaya mengatakan dalam pemeriksaan tersangka Gisella Anastasia atau Gisel dan pria berinisial MYD mengakui telah membuat video syur secara bersama-sama.
"Saudari GA mengakui dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengungkap video tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD di salah satu hotel daerah Medan pada 2017.
"Terjadi terjadi sekitar tahun 2017 yg lalu di salah satu hotel di Medan," imbuh Yusri.
Baca juga: Pengakuan Gisella Anastasia ke Polisi: Video Syur Itu Dibuat di Hotel Medan Tahun 2017 Silam
Yusri mengatakan, pihaknya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status dari saksu saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tegas Yusri.
Gisella Anastasia alias Gisel menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video asusila yang diduga mirip dirinya pada Selasa (17/11/2020). (Tribunnews)
Atas perbuatannya, Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Gisel telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
Sebelumnya, artis Gisel Anastasia dan pria inisal MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.
Nama Gisel kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah adanya video syur yang disebut-sebut mirip dirinya tersebar.
Sempat enggan memberi tanggapan, Gisel akhirnya angkat bicara terkait kasus yang mirip dengan kasus video syur sebelumnya.(Kompas.com)
