Alasan Pelaku Teror Penyiraman Air Keras ke Pesepeda: Sakit Hati Ditinggal Pas Lagi Sayang-sayangnya
Pelaku berinisial JP (37) warga asli Temanggung melakukan teror dengan menyemprotkan ciaran lem ke goweser perempuan dan mengakibatkan luka bakar
Penulis: Santo Ari | Editor: Rina Eviana
"Ciri-ciri ini juga kita dapatkan pada TKP 28 Oktober di depan hotel Hyatt. Berbekal ini kita pelajari alurnya, di mana dia biasa melakukan aksinya, dan pada hari minggu kemarin kita lakukan pembuntutan ke pelaku. Dan akhirnya di depan lapangan Denggung kita berhasil meringkus pelaku," urainya.
Dari hasil interogasi, pelaku berinisial JP (37) warga asli Temanggung yang sudah satu tahun tinggal secara berpindah di Sleman.
Kesehariannya pelaku hanya tidur di depan toko jejaring atau di masjid, dan pekerjaannya adalah buruh serabutan.
Dari pengakuan pelaku, setiap pagi saat akan beraksi dia akan berputar-putar mencari goweser perempuan
"Ketika ketemu dengan goweser yang memiliki ciri-ciri fisik yang sama dengan kenalannya, si pelaku memepet korban hingga berjarak satu meter. Dengan lem yang sudah disiapkan di dasbord motor, langsung disemprot. Dari tujuh TKP, semua mengarah ke pinggul dan paha. Dan semua korban mengalami celana robek, dan kulit terbakar," bebernya.
Petugas pun akan melakukan pengembangan untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku, dan kandungan dari cairan yang digunakan pelaku untuk menyerang para korbannya.
AKBP Anton pun mengimbau jika ada goweser yang merasa menjadi korban dari pelaku untuk bisa melaporkan ke Polres Sleman.
Sementara itu pelaku JP saat diinterogasi mengakui bahwa dia sakit hati, merasa ditipu teman perempuannya.
Karena sakit hatinya tersebut, ia mengatakan bahwa terkadang muncul dorongan untuk menyerang goweser perempuan.
"Saat berangkat kerja, kebetulan di dasbord ada lem, saya enggak tau akibatnya. Saya taunya lem itu bisa melekat. Saya ga tau hasilnya seperti itu (melukai kulit)," ujarnya.
Ia sadar telah melakukan kesalahan dan meresahkan para pegowes, khususnya perempuan. Ia pun meminta maaf kepada para korbannya dan masyarakat.
Atas perbuatannya, ia harus meringkuk di sel tahanan dan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.(nto)