Jawa Timur
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung Terpapar Covid-19, Sidang Terpaksa Ditunda
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung Terpapar Covid-19, Sidang Terpaksa Ditunda
TRIBUNJOGJA.COM, TULUNGAGUNG -Terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Tulungagung, Jawa Timur, Djoko Hariyanto (49) dinyatakan positif terpapar covid-19.
Kondisi itu memaksa sidang dugaan korupsi PDAM Tulungagung yang sedianya digelar di PN Tipikor Surabaya terpaksa ditunda hingga yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari Covid-19.
“Agenda (sidang) terakhir adalah keterangan saksi dari BPKP. Karena terdakwa sakit, hakim menunda persidangan,” terang Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Rabu (23/12/2020).
Karena kondisi terdakwa, persidangan sudah ditunda sebanyak dua kali.
Djoko harus menjalani isolasi di Lapas Kelas II Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Hakim kembali mengagendakan sidang pada 4 Januari 2021 mendatang.
“Kebetulan banyak ruangan yang kosong. Jadi terdakwa bisa menjalani isolasi di Lapas,” sambung Agung.
Secara umum kondisi Djoko dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala medis.
Ia dirawat tim kesehatan dari Kota Surabaya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Satgas COVID-19 Gunungkidul Hentikan Sementara Aktivitas Sebuah Ponpes
Baca juga: Imbauan IDI DKI Jakarta Tekan Kasus Covid-19, Jalankan Prokes, Rayakan Natal dan Tahun Baru di Rumah
Agung yakin Djoko sudah kembali pulih dan siap melaksanakan sidang pada 4 Januari 2021.
Penasehat hukum Djoko, Bambang Suhandoko mengaku belum tahu kabar kliennya.
Bambang mengaku mendapat kabar, banyak penghuni Lapas yang terkonfirmasi Covid-19.
Namun ia belum memastikan, apakah Djoko salah satu di antaranya.
“Saya berkomunikasi selalu lewat keluarganya. Dan secara umum Pak Djoko sehat-sehat saja,” ucap Bambang.
Perkara yang menjerat Djoko adalah dugaan korupsi anggaran perawatan PDAM Tulungagung tahun 2016-2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pdam-tulungagung-terpapar-covid-19-sidang-terpaksa-ditunda.jpg)