Seorang Anak Gugat Ibu Soal Pembagian Warisan, Majelis Hakim Akhirnya Putuskan Dibagi Sesuai Hukum

Seorang Anak Gugat Ibu Soal Pembagian Warisan, Majelis Hakim Akhirnya Putuskan Dibagi Sesuai Hukum

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
suasana sidang putusan anak gugat Ibu kandung di Pengadilan Agama Praya 

TRIBUNJOGJA.COM, LOMBOK TENGAH  - Gugatan pembagian warisan yang diajukan oleh seorang anak, Rully Wijayanto terhadap ibu kandungnya, Praya Tiningsih di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Agama Praya.

Dalam putusannya, majelis hakim membagi tanah warisan almarhum Asroni Husna seluas 4,2 are sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rully Wijayanto bin Asroni Husnan mendapatkan bagian 2/6 dari harta warisan, Praya Timingsih (istri) mendapatkan 1/8 dari harta waris.

Kemudian sodara laki-laki  Rully juga mendapat bagian yang sama, 2/6 dari tanah seluas 4,2 are yang diwariskan bapaknya.

Selain itu, dua saudara perempuan Rully masing-masing mendapatkan 1/6 dari tanah seluas 4,2 are itu.

Sidang digelar di PA Praya, Lombok Tengah, NTIB, pada Selasa (22/12/2020).

Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan, tanah warisan almarhum Asroni Husnan seluas 4,2 are dibagi sesuai hukum yang berlaku.

"Menetapkan harta peninggalan almarhum Asroni Husnan yang belum dibagi, dan yang harus dibagi sebagai berikut tanah seluas 4,2 are, menetapkan bagian masing-masing ahli waris Asroni Husnan sebagai berikut, Rully Wijayanto bin Asroni Husnan mendapatkan bagian 2/6 dari harta warisan, Praya Timingsih (istri) mendapatkan 1/8 dari harta waris," ungkap Hakim Ketua PA Praya Ahmad Zuhri dalam persidangan.

Baca juga: Puluhan Orang Geruduk Kantor BPR di Solo, Lalu Intimidasi Karyawan

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Potensi Kerugian Negara Rp17 Triliun, Kejagung Kantongi Calon Tersangka

Saat ditemui usai persidangan, Rully mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.

"Alhamdulillah keputusannya dibagi, saya puas dengan keputusannya," kata Rully kepada Kompas.com.

Rully berniat menempati harta warisan yang menjadi haknya sesuai yang putusan PA Praya.

"Rencana mau nempatin, tapi kita lihat biaya dulu, kan harus direnovasi," kata Rully.  

Tak puas

Sementara itu, Praya Tiningsih mengaku tak puas dengan putusan PA Praya.

Menurutnya, suaminya telah memberi wasiat tak akan membagi tanah warisan itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved