Rugikan Negara Rp 3 Miliar, 7 Eks Anggota DPRD Gunungkidul Digiring ke Lapas Wirogunan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengeksekusi 7 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Alexander Ermando
Para terpidana kasus korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul Tahun Anggaran 2003-2004 saat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul pada Senin (21/12/2020) siang. 

Mereka pun lantas dianggap merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

"34 tersangka ini lantas divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 2013 lalu," jelas Indra.

Proses banding dan kasasi sempat diajukan, namun putusan tidak berubah.

Eksekusi hukuman bagi para terpidana pun dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 2017 silam dengan masa hukuman bervariasi namun rata-rata selama setahun.

Eksekusi tahap kedua dan ketiga berturut-turut dilakukan pada 2018 dan 2019 lalu.

Adapun selama proses hukum berjalan, Indra mengatakan beberapa terpidana dari kasus ini sudah meninggal dunia.

"Eksekusi ini merupakan yang terakhir, sehingga seluruh terpidana kasus ini telah menjalani masa hukumannya," ujarnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved