Rugikan Negara Rp 3 Miliar, 7 Eks Anggota DPRD Gunungkidul Digiring ke Lapas Wirogunan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengeksekusi 7 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengeksekusi 7 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul pada Senin (21/12/2020) siang.
Proses eksekusi berlangsung di Gedung Kejari Gunungkidul, Wonosari.
Sekitar pukul 14.20 WIB, para terpidana tersebut keluar dari Gedung Kejari Gunungkidul.
Keluarga mereka pun turut mendampingi proses eksekusi tersebut.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DIY Sebut Sistem KPBU Menghambat Penanganan Sampah di TPST Piyungan
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kulon Progo : Tambahan 16 Kasus Baru, 2 Probable Meninggal, 14 Pasien Sembuh
Kepala Kejari Gunungkidul Koswara mengatakan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan salinan tersebut, diputuskan 7 terpidana ini dieksekusi dalam bentuk hukuman pidana penjara," kata Koswara pada wartawan.
Ia menuturkan kasus yang melibatkan 7 terpidana ini adalah perkara lama, yaitu soal penyalahgunaan dana tunjangan DPRD Gunungkidul tahun anggaran 2003-2004.
Adapun mereka adalah anggota dewan periode 1999-2004.
Koswara mengungkapkan seharusnya ada 9 terpidana yang dieksekusi hari ini.
Namun dua lainnya sudah meninggal dunia.
Tujuh orang ini akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Kota Yogyakarta.
"Mengingat usia mereka sudah lanjut, kondisi kesehatannya akan dipantau secara rutin oleh pihak Lapas," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Bantul Berkabung, Sekretaris Disdikpora Meninggal, Dirawat Karena Covid-19
Baca juga: Sebanyak 18 Kalurahan Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan di Kulon Progo
Kasi Intel Kejari Gunungkidul Indra Saragih menjelaskan ada 34 tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka terdiri dari 33 anggota dan 1 sekretaris dewan. Kasus ini sendiri mencuat sekitar tahun 2011 silam.
Menurutnya, puluhan tersangka ini tidak melaporkan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tunjangan DPRD Gunungkidul.
Mereka pun lantas dianggap merugikan negara hingga Rp 3 miliar.
"34 tersangka ini lantas divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 2013 lalu," jelas Indra.
Proses banding dan kasasi sempat diajukan, namun putusan tidak berubah.
Eksekusi hukuman bagi para terpidana pun dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 2017 silam dengan masa hukuman bervariasi namun rata-rata selama setahun.
Eksekusi tahap kedua dan ketiga berturut-turut dilakukan pada 2018 dan 2019 lalu.
Adapun selama proses hukum berjalan, Indra mengatakan beberapa terpidana dari kasus ini sudah meninggal dunia.
"Eksekusi ini merupakan yang terakhir, sehingga seluruh terpidana kasus ini telah menjalani masa hukumannya," ujarnya. (alx)