Mal di DIY Maksimal Buka hingga Pukul 20.00 WIB Selama Nataru, Akan Ditutup Paksa Bila Membandel

Mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, mal dan tempat hiburan hanya boleh beroperasi sampai 20.00 WIB.

Editor: Muhammad Fatoni
Galeria Mall Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi jam operasional untuk mal dan tempat hiburan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, mengatakan mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, mal dan tempat hiburan hanya boleh beroperasi sampai 20.00 WIB.

Tempat yang masih buka di atas waktu tersebut bakal ditutup paksa.

"Selama libur Nataru sampai jam 20.00 WIB tutup. Kalau kita temukan tutup paksa," kata Noviar di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dari Yogyakarta Harus Dilengkapi dengan Rapid Test Antigen

Baca juga: Dianggap Mendadak, Instruksi Rapid Test Antigen Sulit Dijalankan di Gunungkidul

Pembatasan waktu operasi mal dan tempat hiburan itu, disebut Noviar, sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY nomor 77 tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19.

Namun, dalam peraturan tersebut belum mengatur soal sanksi denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

"Kita tutup paksa, tidak ada denda. Baik itu mal, tempat hiburan, warung makan, atau restoran dan sebagainya," kata dia.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Selain akan menutup tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, Satpol PP DIY juga tidak memberikan izin untuk menggelar pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru.

"Kalau kita temukan peringatan pesta kembang api pada malam tahun baru tindakan tegas kita adalah dibubarkan, suruh kembali pulang," katanya.

Wajib Rapid Test Antigen

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga menyebut aturan mewajibkan rapid test antigen bagi para wisatawan saat libur natal dan tahun baru pada akhir Bulan Desember nanti adalah demi kebaikan bersama.

Terlebih, kasus COVID-19 di kota pelajar tak kunjung melandai.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan pelancong yang ingin berlibur tentu mengharapkan keamanan, serta kenyamanan.

Begitu juga dengan warga masyarakat setempat, yang tak ingin sebaran virus corona makin melonjak selapas libur.

"Harapan kami, mereka yang berlibur kan ingin nyaman dan aman. Artinya, ketika ada persyaratan tertentu, ini sekaligus jaminan juga bagi mereka ya, karena menguatkan rasa aman dan nyaman wisatawan di Yogyakarta," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved