Mal di DIY Maksimal Buka hingga Pukul 20.00 WIB Selama Nataru, Akan Ditutup Paksa Bila Membandel

Mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, mal dan tempat hiburan hanya boleh beroperasi sampai 20.00 WIB.

Editor: Muhammad Fatoni
Galeria Mall Yogya 

Apalagi, Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut mengatakan, kebijakan atau persyaratan rapid test antigen itu juga sudah ditetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi.

Dengan begitu, sebagai daerah tingkat dua, mau tak mau, pihaknya pun harus menyesuaikan dan ikut menerapkan aturan itu.

"Kita mengikuti, karena provinsi sudah meminta itu, ya kita harus mengikuti. Tapi, sebenarnya moda-moda transportasi juga sudah menjalankannya juga kan," ungkap Heroe.

Penumpang sedang mengantre untuk mengakses layanan rapid test antigen di YIA, Kulon Progo Minggu (20/12/2020).
Penumpang sedang mengantre untuk mengakses layanan rapid test antigen di YIA, Kulon Progo Minggu (20/12/2020). (TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri)

Walau begitu, Pemkot Yogyakarta pun terus mengupayakan jalan tengah, dengan mencari formula pendeteksi virus yang lebih murah, agar kedepannya tidak membebani wisatawan untuk berlibur.

Satu di antaranya, dengan menjajaki GeNose, hasil karya inovasi Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kemarin saya sudah minta Kepala Dinas Kesehatan untuk mencoba GeNose, itu sudah bisa atau belum. Karena, kalau GeNose itu kan lebih cepat, lebih murah," cetusnya.

"Tapi, saya belum dapat laporannya. Harapan kami, UGM bisa menyelesaikan tahap ujicobanya, karena itu bisa mendeteksi orang terpapar atau tidak. Kalau antigen dan segala macam itu, kita belum bisa mengetahui ya," imbuh Wawali.

Baca juga: Rapid Test Antigen Adalah Pengujian Virus Corona untuk Mendeteksi Protein Virus

Baca juga: Wisatawan Wajib Rapid Test Antigen, Pelaku Hotel di Yogyakarta Terkena Imbas

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menambahkan, wilayahnya pada dasarnya terbuka dan menerima wisatawan dari beragam daerah selama libur Nataru.

Dengan catatan, para pelancong bersedia mengikuti setiap protokol, serta aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sebagai tuan rumah yang baik, kita tidak melarang orang datang ke Yogyakarta. Tapi, perhartikan protokol kesehatan, terapkan dengan sebaik mungkin," imbuhnya.

Kondisi Malioboro yang dipadati Wisatawan pada Sabtu (21/11/2020) malam lalu. Pemkot Yogya menyebut, masih banyak pengunjung abai terhadap larangan merokok.
Kondisi Malioboro yang dipadati Wisatawan pada Sabtu (21/11/2020) malam lalu (Tribunjogja/ Azka Ramadhan)

Haryadi menegaskan, surat keterangan sehat merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi wisatawan.

Namun, ia tak menampik, selama ini, pihaknya mengalami kesulitan ketika hendak melakukan pengecekan di luar objek wisata tertentu, sehingga perlu diambil langkah khusus.

"Makanya, nanti akan kita sampling. Kalau ada kerumunan, jangan kaget, nanti ada petugas kami yang mendatangi, lalu menanyakan anda dari mana dan diminta menunjukkan hasil tes kesehatan," pungkas Wali Kota.

( kompas.com/ tribunjogja )

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Libur Akhir Tahun, Mal di DIY Hanya Boleh Buka Sampai 20.00 WIB"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved