11 Lokasi Operasi Yustisi dan Rapid Test Antigen di Jateng : Ada Borobudur, Prambanan hingga Dieng
Operasi yustisi hingga rapid test antigen tersebut rencananya bakal digelar di beberapa titik dan lokasi, di antaranya di obyek wisata dan rest area
6. OW Tawangmangu di Karanganyar pada 24 dan 27 Desember.
7. Rest Area 260 B di Kabupaten Tegal pada 27 dan 31 Desember
8. Rest Area 379 di Batang pada 24 dan 26 Desember
9. Rest Area 429 di Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember
10. Rest Area 456 A di Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember
11. Rest Area 456 B di Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember.

"Ïtu (11 titik) jadwal-jadwal dari pak gubernur. Dalam konteks jadwal itu kita juga mengerahkan personel yang memback up penuh di sana," kata Budiyanto, sesuai rilis yang diterima tribunjateng.com.
Menurutnya, selain ada personelnya, juga ada dari pihak Satpol PP kabupaten atau kota yang ikut terlibat dalam kegiatan yustisi dan tes antigen.
Semuanya bermuara untuk menegakkan protokol kesehatan guna menghentikan penyebaran COVID-19.
Diketahuinya pula, jika Satpol PP kabupaten atau kota juga memiliki agenda serupa.
Praktis mereka mempunyai jadwal sendiri.
Baca juga: Dianggap Mendadak, Instruksi Rapid Test Antigen Sulit Dijalankan di Gunungkidul
Baca juga: Libur Nataru, Wisatawan yang Berkunjung ke Tempat Wisata Magelang Akan Dites Rapid Test Secara Acak
Mengingat para Satpol PP kabupaten atau kota selain mendukung program gubernur di titik 11 itu, juga menjalankan perintah kepala daerah masing-masing.
Maka tidak heran jika kegiatan sudah ada yang berjalan di luar jadwal gubernur itu.
"Dari 18 Desember sampai dengan 8 Januari (2021)," jelasnya menyebut jadwal di luar giat di 11 titik.
Satpol PP Jateng nantinya akan turun bersama personel dari instansi terkait lain.