Geng Pelajar Berulah di Yogyakarta, Satu Warga Dilaporkan Jadi Korban Sabetan Pedang

Satu orang menjadi korban dari aksi kejahatan jalanan yang diduga dilakukan oleh gerombolan geng pelajar di Yogyakarta.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Muhammad Fatoni
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rombongan geng pelajar diduga berulah di wilayah Yogyakarta.

Dilaporkan, satu orang menjadi korban dari aksi kejahatan jalanan yang diduga dilakukan oleh gerombolan geng pelajar di Yogyakarta.

Insiden tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Timbul Sasana Raharja, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (19/12/2020).

Ia menjelaskan, korban merupakan pemuda berinisial MS (24), warga Kampung Kumendaman, Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. 

Korban mengalami sabetan senjata tajam pada lengan bagian kanan.

Baca juga: 7 Pelajar di Bantul Kedapatan Bawa Sajam Pedang dan Gir Motor, Diduga Bakal Tawuran di Jalanan

Baca juga: VIRAL, Pelajar SMA Nekat Tendang dan Ajak Duel Polisi, Berikut Kronologinya

Dari foto yang beredar, terlihat luka menganga cukup panjang di lengan korban.

Total ada lima sabetan dengan empat sabetan panjang dan satu luka sobek kecil. 

Insiden itu terjadi di Jalan Imogiri Timur, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Sabtu (19/12/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. 

"Ia menderita luka sabetan di lengan atas sebelah kanan dan harus di jahit lima jahitan dan sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit terdekat," terang Iptu Timbul saat dikonfirmasi. 

Ilustrasi Klitih
Ilustrasi Klitih (TRIBUNJOGJA.COM / Suluh)

Untuk kronologi peristiwa, Iptu Timbul menuturkan kejadian itu bermula saat korban bersama dengan tiga temannya minum-minuman keras di wilayah Kampung Mrican, Kecamatan Giwangan, Kota Yogyakarta.

Setelah itu, sekira pukul 01.00 WIB korban bersama temannya pergi mencari makan di Jalan Imogiri Timur.

Sesampainya di depan sebuah warung gudeg, korban tiba-tiba diteriaki nama sebuah geng pelajar oleh rombongan sepeda motor Scopy kurang lebih 40 orang.

Satu orang dari rombongan tersebut ternyata langsung menyabet korban dengan pedang hingga mengenai lengan atas sebelah kanan. 

"Diduga para pelaku itu adalah rombongan geng pelajar. Untuk pelaku, masih kami kejar," katanya.  

Giatkan Patroli

Terpisah, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, mengatakan dalam insiden tersebut korban belum melapor ke aparat kepolisian. 

Dia mengklaim bahwa aparat kepolisian sudah berusaha melakukan patroli di seputar kawasan rawan untuk mencegah aksi serupa. 

"Patroli skala besar terbuka dan tertutup sudah kami lakukan. Tapi mereka ini kan pintar, mereka diam-diam bergeser dan menghindar di pinggir-pinggir kota," jelasnya. 

Baca juga: Polresta Yogyakarta Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Provinsi

Baca juga: Polresta Yogyakarta Ringkus Pengedar Ganja di Sleman

Kapolresta juga menyatakan bahwa segenap usaha sudah dilakukan guna meredam aksi kriminal dari geng-geng pelajar ini. 

Selain patroli rutin, dia mengklaim bahwa Babinkamtibmas juga telah melakukan pendekatan ke pihak sekolah dan guru bimbingan konseling. 

"Tapi peran orangtua ini juga yang harus lebih ekstra awasi anak-anaknya. Orang tua harus lebih waspada dan ekstra dalam mengawasi perkembangan anaknya agar tidak ikut-ikutan genk," pungkas dia.

Insiden di Sleman

Sebelumnya, Polres Sleman juga meringkus sejumlah remaja yang kedapatan membawa beberapa senjata tajam.

Diketahui, para remaja tersebut hendak melakukan tawuran antargeng pelajar.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, rencana aksi tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar yaitu Sunsed dan Exist yang merupakan kelompok dari sekolah yang sama. 

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, menuturkan kejadian bermula saat ada rombongan remaja sekitar 15 motor berkumpul di simpang empat Pelem Gurih, Gamping pada Selasa (15/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Rombongan itu kemudian melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam jenis golok kurang lebih 50 cm. 

Sesampainya di daerah Demak Ijo, rombongan dikejar oleh warga dan petugas Sabhara Polres Sleman yang sedang patroli. 

"Rombongan kemudian berpencar dan berhasil diamanakan enam orang di wilayah hukum Polsek Minggir. Kemudian diserahkan ke Polsek Minggir dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Sleman,"katanya saat jumpa per di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020).

Enam orang yang diamankan adalah AHH (19), RS (16), MBE (17), RJA (15), MIDC (16), dan DI (18).

Namun hanya satu orang saja yang diamankan yaitu AHH (19), karena kedapatan membawa golok sisir dengan panjang 50 cm. 

Pelaku AHH telah ditahan di rutan Polres Sleman, sedangkan pelaku anak RS diminta untuk wajib apel di Mapolres Sleman karena kedapatan membawa senjata tajam.

Jajaran Polres Sleman menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan bersama dengan pelajar yang hendak tawuran saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020).
Jajaran Polres Sleman menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan bersama dengan pelajar yang hendak tawuran saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani)

Sementara empat pelajar lain berstatus sebagai saksi. 

Pada waktu yang hampir bersamaan, Polsek Godean mengamankan dua pelajar yang juga kedapatan membawa senjata tajam.

Dua pelajar tersebut adalah  MCM (15) dan KDN (16).

Saat diamankan, keduanya membawa knok atau stik pemukul yang diletakkan dalam jok motor dan sebuah gir yang diberi tali pengikat. 

"Pelaku yang diamankan oleh Polres Sleman dan Polsek Godean ini ada kaitannya. Karena kedua kelompok ini memang dari satu sekolah yang sama, dan keduanya bermusuhan,"terangnya. 

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo, menambahkan kelompok Sunsed dan Exist bermusuhan sejak dulu.

Rombongan yang diamanakan oleh Polsek Godean adalah kelompok Exist, sedangkan yang diamankan oleh Polres Sleman adalah kelompok Sunsed. 

"Jadi dua kelompok itu memang merencakan tawuran di Kronggahan. Total rombongan ada 12, tetapi yang 10 orang tidak kami temukan pidana. Sedangkan yang dua ini memang membawa senjata tajam. Alasannya untuk berjaga diri,"tambahnya. 

Atas perbuatannya, para pelajar dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved